Legislator: Kemenag perlu dilibatkan dalam program deradikalisasi

id Kemenag, deradikalisasi

Jakarta (ANTARA Lampung) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kementerian Agama perlu dilibatkan dalam program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah, bahkan bisa menjadi ujung tombak dalam sosialisasi dan antisipasi bahaya radikalisme dan terorisme di Indonesia.

"Kementerian Agama merupakan salah satu lembaga negara yang efektif dalam melakukan gerakan deradikalisasi di tengah masyarakat karena memiliki jaringan dan kantor yang tersebar merata di seluruh Indonesia," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan tertulis di Jakarta, Minggu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan jaringan dan aparatur Kementerian Agama bisa dimanfaatkan dalam pemantauan dan pembinaan aktivitas kelompok-kelompok masyarakat yang dinilai menyimpang.

Keberadaan kantor urusan agama (KUA) yang ada di hampir seluruh kecamatan, perlu dilibatkan dalam program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah sehingga KUA tidak hanya mengurusi perkawinan dan perceraian saja.

"Hampir seluruh kecamatan memiliki KUA. Ada PNS yang bekerja di sana dengan tugas membina dan memfasilitasi umat dalam menjalankan agama. Sayang sekali kalau jaringan seperti ini tidak dimanfaatkan," tuturnya.

Saleh menyayangkan adanya ketidakseragaman informasi mengenai keberadaan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Apalagi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan keberadaan jaringan ISIS di Indonesia.

Padahal, kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara tegas telah menyatakan bahwa ISIS yang bertanggung jawab terhadap aksi teror di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

"Itu berarti tidak ada koordinasi antara pihak kepolisian dan BNPT dengan Kementerian Agama," ujarnya.

Menurut Saleh, pernyataan Menteri Agama tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Agama belum memiliki data dan fakta tentang ISIS di Indonesia, sementara kepolisian dan BNPT sudah memiliki.

Itu berarti, kepolisian dan BNPT masih secara eksklusif memiliki data dan fakta tersebut. Karena itu, tidak heran bila Kementerian Agama tidak pernah dilibatkan dalam upaya antisipasi terhadap bahaya gerakan tersebut.

"Saya berharap kepolisian, BNPT dan Kementerian Agama serta lembaga-lembaga intelijen dapat berkoordinasi dan bekerja sama. Selain operasi penangkapan dan penegakan hukum, upaya-upaya persuasif dan antisipatif juga diperlukan," katanya.

Upaya persuasif dan antisipatif, kata Saleh, merupakan ranah Kementerian Agama yang selama ini menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Ant)