
Kemenag Bandarlampung usulkan penguatan lembaga keagamaan ke DPR RI

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung mengusulkan penguatan dukungan kebijakan dan operasional bagi lembaga keagamaan kepada Komisi VIII DPR RI.
"Usulan yang kami sampaikan mencakup penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta dukungan operasional bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandarlampung Erwinto di Bandarlampung, Sabtu.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dan dukungan operasional sangat dibutuhkan agar pelayanan keagamaan, pengelolaan zakat dan wakaf, serta pemeliharaan kerukunan umat beragama dapat berjalan semakin efektif.
"FKUB, Baznas, dan BWI memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama, meningkatkan pengelolaan zakat, serta mengembangkan potensi wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan bahwa secara resmi telah menyerahkan dokumen paparan dan aspirasi Kemenag Kota Bandarlampung kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
"Dokumen tersebut memuat gambaran kondisi pelayanan keagamaan di Kota Bandarlampung, berbagai tantangan yang dihadapi, serta usulan penguatan kebijakan dan kelembagaan yang diharapkan menjadi bahan pembahasan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah pusat," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan kunjungan kerja reses dilakukan untuk memantau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bantuan sosial serta bantuan keagamaan di Kota Bandarlampung.
"Komisi VIII DPR RI ingin memastikan program dan bantuan pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
