Logo Header Antaranews Lampung

Akhirnya Panwaslu Lampung Timur Tolak Permohonan Erwin

Sabtu, 21 November 2015 21:43 WIB
Image Print

Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Akhirnya Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur memutuskan menolak seluruh permohonan pengajuan sengketa pilkada calon bupati Erwin Arifin atas gugatannya ke KPU Lampung Timur terkait keputusan menggugurkan pencalonannya karena calon wakilnya telah meninggal dunia.

Musyawarah sengketa pilkada Lampung Timur dengan agenda pembacaan putusan terkait permohonan Erwin Arifin sehubungan gugatannya terhadap KPU Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin Ketua Panwaslu Lampung Timur, Yohanes Eko Prasetio, di kantor Panwaslu setempat di Sukadana, Sabtu (21/11), memutuskan menolak seluruh permohonan Erwin Arifin yang adalah bupati Lampung Timur sebelumnya.

"Panwaslu memutusakan menolak permohonan seluruh pemohon," ujar Yohanes Eko.

Menurut Eko, dasar pertimbangan keputusan Panwaslu Lampung Timur menolak permohonan pemohon itu adalah Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, pasal 54 ayat (5), dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83

tentang pencalonan, yaitu pasal 83 ayat 1 menyatakan apabila sejak kampanye sampai hari pemungutan terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih ada dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan pemilihan.

Lalu, ayat 2 pasal itu menyatakan, calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.

Eko menyatakan, meskipun Panwaslu setempat telah memutuskan menolak permohonan Erwin Arifin, masih ada upaya hukum lainnya bagi Erwin dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, KPU Lampung Timur telah menggugurkan Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur pada Pilkada 9 Desember 2015, karena calon wakilnya, yakni Prio Budi Utomo meninggal dunia.

Konsekuensi atas keputusan digugurkan pencalonan Erwin Arifin dari pilkada Lampung Timur ini, selanjutnya hanya diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati, yakni nomor urut 1 pasangan Yusran Amirullah SE dan Drs Sudarsono MSi yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Golkar, dan nomor urut 2 pasangan Chusnunia MSi MKn dan Zaiful Bukhari ST MM yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, Erwin Arifin justru menuding KPU Lampung Timur telah salah menafsirkan dengan keputusan menggugurkan pencalonannya sebagai bupati Lampung Timur, karena calon wakilnya Prio Budi Utomo meninggal dunia.

"Kalau artinya PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 menyebut satu pasangan, satu pasangan itu berapa orang. Nah yang berhalangan tetap cuma satu orang, jadi bukan satu pasang, tapi kalau satu pasang calon bupati dan satu wakil bupati meninggal semua itu baru satu pasang," ujar Erwin, di Lampung Timur, Senin (16/11).

Menurut mantan Bupati Lampung Timur yang kembali mencalonkan diri itu, atas keputusan yang dituding salah tafsir oleh KPU Lampung Timur dengan menggugurkan pencalonannya itu, dirinya telah mengajukan sengketa ke Panwaslu setempat.

Selain itu, Erwin menyatakan telah mendaftarkan uji materiil atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 yang dijadikan dasar oleh KPU Lampung Timur menggugurkan pencalonannya sebagai bupati Lampung Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di MK terus berjalan, dan saat ini sedang dalam proses mendapatkan nomor register," katanya lagi.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026