Bawaslu perpanjang waktu pendaftaran panitia adhoc panwaslu kecamatan

id Lampung,Bawaslu,Kota Bandarlampung,Pemilu

Bawaslu perpanjang waktu pendaftaran panitia adhoc panwaslu kecamatan

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Minggu, (2/10/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung memperpanjang waktu pendaftaran panitia adhoc panwaslu kecamatan mulai Minggu (2/10) hingga Sabtu (8/10).

"Penambahan waktu pendaftaran adhoc ini karena perempuan yang mendaftar minim," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengungkapkan bahwa ada 14 kecamatan di Bandarlampung yang tahapan rekrutmen panwaslu diperpanjang karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan yakni Kecamatan Panjang, Telukbetung Barat, Kedamaian, Bumi Waras.

Kemudian, Kecamatan Sukarame, Labuhanratu, Telukbetung Selatan, Kemiling, Tanjungkarang Barat, Tanjungsenang, Telukbetung Utara, Telukbetung Timur, Kedaton, Tanjungkarang Pusat. 

"Hingga kini kami mencatat jumlah pendaftar panwaslu kecamatan periode 21-27 September 2022 sebanyak 421 orang dengan pendaftar laki-laki 302 dan perempuan sebanyak 119 orang," kata dia.

Candrawansah mengatakan bahwa minimnya pendaftar perempuan ini bukan karena kurangnya sosialisasi. Sebab Bawaslu Bandarlampung telah melakukan sosialisasi dan koordinasi ke kecamatan terkait rekrutmen panitia adhoc.  

"Sudah kami sosialisasikan untuk pendaftaran ini di tingkat kecamatan. Bahkan Bawaslu keliling ke 20 kecamatan untuk disebarluaskan ke kelurahan hingga tingkat RT," kata dia.

Menurutnya pula jumlah pendaftar panwaslu kecamatan tahun 2022, merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Dari Perekrutan awal panwaslu kecamatan, tahun ini lah yang paling besar. Meski nanti kami memperhatikan perempuan dalam masa perpanjang pendaftaran, tapi laki-laki juga tetap diterima mendaftar," kata dia.