Bawaslu Lampung temukan 21 pelamar panwaslu kecamatan juga terdaftar sebagai anggota parpol

id Lampung,Bandarlampung,Bawaslu,Panwas Kecamatan,Antara Lampung

Bawaslu Lampung temukan 21 pelamar panwaslu kecamatan juga terdaftar sebagai anggota parpol

Anggota Bawaslu Bandarlampung Gistiawan, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Jumat, (30/9/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung menemukan 21 orang yang melamar sebagai panwaslu kecamatan juga terdaftar sebagai anggota partai politik pada sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dua hari ini kami melakukan klarifikasi guna  menindaklanjuti laporan masyarakat yang ingin mendaftar panwaslu kecamatan, namun nama mereka masuk Sipol," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Gistiawan, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa ke-21 nama pelamar tersebut masing-masing masuk ke dalam keanggotaan 13 partai politik yakni Hanura, NasDem, Demokrat, PKN, PPP, PKB, PSI, PAN, Garuda, Gerindra, Golkar, Partai Ummat, dan PKP.

"Memang untuk mendaftar menjadi panwaslu kecamatan, kami mensyaratkan pendaftar untuk mengecek nama mereka di Sipol dan ternyata ada temuan ini," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Bawaslu juga telah memanggil ke-13 partai politik tersebut guna dimintai keterangan terkait adanya nama masyarakat yang masuk ke dalam keanggotaan partai di Sipol KPU.

"Jadi kami melakukan klarifikasi pada calon pendaftar kenapa dia ada di Sipol, kapan dia mengetahui, apakah dia anggora parpol atau simpatisan karena outpunya ada di Sipol. Kemudian kami cek silang dengan parpol yang dipanggil dan menanyakan bagaimana sistem atau mekanisme rekrutmen parpol sehingga masyarakat ada di Sipol," kata dia.

Dia mengatakan bahwa dari keterangan yang didapatkan dari parpol yang dipanggil, ternyata mereka memiliki aplikasi internal partai yang di dalamnya itu ada rekapitulasi jumlah keanggotaan parpol.

"Sehingga kami minta mereka mengecek apakah 21 orang ini masuk ke dalam aplikasi internal partai itu ternyata tidak ada. Nah aplikasi internal partai ini ada di playstore dan bisa diunduh gratis oleh masyarakat," kata dia.

Atas kejadian ini, Gistiawan pun mendorong pendaftar panwaslu kecamatan untuk melakukan sanggahan di KPU bahwa mereka bukan salah satu anggota partai politik.

"Jadi nanti kami plenokan dahulu 21 orang pendaftar panwaslu kecamatan ini untuk menentukan statusnya. Kemudian mendorong mereka melakukan sanggahan di KPU dan nanti akan diminta buktinya," ujarnya.