Bagus ! Jimly usulkan KPK masuk UUD

id Kriminalisasi KPK,Bagus ! Jimly usulkan KPK masuk UUD

Bagus ! Jimly usulkan KPK masuk UUD

Dukung KPK (FOTO ANTARA/Widodo S.Jusu)

Jakarta (Antara Lampung) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) KPK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kelembagaan KPK harus masuk ke dalam Undang-undang Dasar sehingga menjadi lembaga permanen.
        
"Lembaga ini harus dibuat permanen. Saya setuju kalau ada perubahan. Jadi tidak apa-apa UUD kita lebih lengkap," kata Jimly dalam tes wawancara dengan panitia seleksi capim KPK di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa.
        
Jimly adalah calon pimpinan KPK mengikuti tes wawancara.
        
"Jadi Bapak tidak sepakat dengan Ibu Megawati?" tanya anggota pansel Harkristuti Harkrinowo merujuk pada pernyataan Presiden ke lima Megawati Soekarnoputri yang menyatakan bahwa KPK sebaiknya dibubarkan saja bila korupsi sudah dapat diberantas.
        
"Harus dipahami bahwa (pernyataan Megawati itu) adalah ekspresi kekecewaan bukan hanya Ibu Mega tapi politisi kita juga kesal dengan cara kerjanya (KPK). Mudah-mudahan saya bisa meyakinkan orang supaya jangan dibubarkan lembaganya tapi kita perkuat," ungkap mantan Ketua MK tersebut.
        
Terkait usulan hukuman mati bagi koruptor, menurut Jimly, wacana tersebut perlu dipikirkan lebih matang.
        
"Kita melihat kalau mengikuti emosi saya setuju saja. Waktu itu saya marah kepada Akil sehingga mengatakan dihukum mati saja. Kebijakan pidana mati dalam jangka panjang sesuai kemanusiaan yang adil dan beradab, harus mengikuti standar itu, maka seyogyanya kebijakan hukum mengurangi hukuman mati," ujar Jimly.
        
Menurut Jimly, perlu dipikirkan rancangan KUHP dan berbagai sejumlah UU untuk mengurangi hukuman mati.      
   
Dia mengatakan ada delapan undang-undang yang memuat mati yang seharusnya dikurangi.
        
Pidana korupsi, katanya,  seharusnya berupa perampasan harta karena merugikan keuangan negara.