
Demokrasi Dalam Dialektika

Jakarta (ANTARA Lampung) - Demokrasi diuji setiap saat dalam dialektika politik yang secara berhadap-hadapan berlangsung dikotomis, antara yang berjuang memantapkannya dan mementahkannya.
Aksioma itu berlangsung di mana saja, kapan saja. Pemerintah dan yang diperintah, meski tak seluruhnya, selalu terlibat dalam dialektika politik itu.
Dalam situasi politik kontemporer di Tanah Air, dialektka itu menjelmakan bentuknya pada wacana tentang penghidupan kembali pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
Menghina adalah verba yang secara semantik tak punya pagar definisi yang eksak. Apalagi dalam konteks perpolitikan yang senantiasa terjadi perebutan hegemoni makna. Sang pemegang hegemoni makna bisa memperlentur makna verba itu sesuai dengan kepentingan politiknya.
Pemerintahan Presiden Jokowi berkiprah di era kebebasan ekspresi dalam media sosial yang hampir tanpa batas. Penegak hukum akan dengan mudahnya mencomot frasa atau kalimat yang bisa dimaknai sebagai penghinaan.
Sisa-sisa pertarungan verbal saat kampanye Pilpres 2014 yang melibatkan kubu pendukung Jokowi melawan kubu pendukung Prabowo masih ditemukan di berbagai kanal media sosial saat ini.
Namun, sekeras dan setajam apapun kata-kata yang dilontarkan untuk mengecam Presiden Jokowi saat ini tentunya sudah bukan dalam konteks persaingan calon presiden, tapi harus dimaknai sebagai kritik terhadap Jokowi sebagai pejabat publik.
Dalam kultur demokrastis, pejabat publik adalah sasaran kritik dan kecaman. Jadi wajarlah jika ada seorang yang karena tak memperoleh keuntungan atas naiknya Jokowi sebagai Presiden, lalu dia melontarkan kekesalannya pada penguasa.
Persoalannya, apakah kritik atau kecaman yang dilontarkan ke pejabat publik itu diarahkan ke pribadi atau kebijakannya? Kalangan aktivis demokrasi bersepakat bahwa risiko menjadi pejabat publik antara lain siap dengan kritik atau kecaman yang tak bisa dipilah mana yang pribadi dan yang publik.
Pada titik inilah, upaya pemerintah mengajukan usul untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan dalam hukum positif memperoleh tanggapan negatif dari beberapa kalangan pegiat advokasi hak asasi manusia dan politisi di DPR.
Ketua Setara Institute Hendardi menilai keinginan Presiden Joko Widodo untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan ketidakpatuhan konstitusional.
"Pasal ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara nomor 013/PUU-IV/2006. Norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah UU baru," kata Hendardi di Jakarta.
Menurut Hendardi, jika pemerintah memaksakan, itu dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap konstitusi.
Usul memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini tentu akan dibahas di komisi III DPR. Dan penentangan terhadap usul pemerintah itu tampaknya akan menguat, terutama dari kelompok Koalisi Merah Putih.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan usul pemerintah memasukkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan revisi UU KUHP, merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
Fahri mengatakan pemerintah mestinya mengajukan draf revisi UU KUHP itu setelah membandingkan dengan apa yang diputuskan MK.
Dia mengatakan apabila ada pasal yang sudah dibatalkan MK dan diajukan lagi dalam revisi UU, itu pertanda ada ketidaktelitian pemerintah dalam memeriksa pasal-pasal mana saja yang sudah atau belum diuji dan dibatalkan.
"Apabila pasal yang sudah dibatalkan MK itu dicantumkan lagi sebagai proses politik, hal itu bisa saja. Namun pasal yang sama akan dibatalkan lagi," ujarnya.
Fahri menilai kritik pribadi terhadap pejabat negara harus dibiarkan agar pejabat tersebut tambah baik dan berinstrospeksi diri.
Namun, menurut dia, apabila kritik terhadap presiden disamakan dengan menghina lambang negara, itu harus dipertegas apakah presiden merupakan lambang negara.
"Jadi kembali lagi saja pada putusan MK," katanya.
Dia menilai prinsip kesucian simbol negara yang dikaitkan dengan pejabat publik tidak dikenal karena yang termasuk lambang negara adalah lagu kebangsaan dan bendera.
Tampaknya, kalangan yang menentang usaha menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden itu akan mengkristal menjadi kekuatan dominan, baik dari lingkup institusi resmi maupun dari kalangan kekuatan demokratik riil di masyarakat.
Para penulis, pengkritik atau para aktivis media sosial pun sebenarnya telah bersatu untuk menentang masuknya kembali pasal penghinaan itu ke dalam undang-undang.
Kritik, kecaman atau olok-olok terhadap pejabat publik di ranah media sosial seringkali terlontar dengan maksud yang tak lebih dari humor untuk konsumsi para pembaca media sosial.
Humor semacam itu terlahir setiap saat dan makin dilarang akan makin menjadi beranak-pinak. Justru kritik yang seriuas, yang dilontarkan secara argumentatif dan dewasa, yang ditulis para analis politik yang disalurkan di media massa terpercayalah yang pantas dijadikan bahan untuk masukan bagi kebijakan yang diambil presiden atau pejabat publik.
Jadi, biarlah lelucon-lelucon yang mengandung unsur penghinaan terhadap pejabat publik itu berseliweran di media sosial. Bukankah pada dasarnya lelucon-lelucon seperti itu sudah ada sejak teknologi media sosial belum lahir? Dulu, lelucon demikian dilontarkan dari mulut-ke mulut secara sembunyi-sembunyi atau diterbitkan di media cetak bawah tanah alias selebaran gelap.
Bukankah pemerintah sesungguhnya tak pernah jatuh karena penghinaan verbal?
Pewarta : M Sunyoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
