Tim Pembela Ketemu Presiden Jokowi
Jakarta (Antaranews Lampung) - Presiden Joko Widodo menerima para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela (TP) Jokowi yaitu Rambun Tjayo, Dedy Mawardi, Nazaruddin Ibrahim, Muhammad Antonius, dan Akhmad Budi Prayogo, di Istana Negara, Rabu (30/5).
Menurut Dedy Mawardi selaku Juru Bicara TP Jokowi, dalam penjelasan di Jakarta, Rabu, Tim Pembela Jokowi akan bekerja untuk melakukan advokasi dan pembelaan hukum serta melakukan tindakan hukum kepada individu atau kelompok masyarakat yang dengan sengaja melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang sekarang tengah diemban oleh Jokow Widodo (Jokowi).
Dia menegaskan untuk ke depan dalam melakukan kerja konkretnya TP Jokowi akan berkoordinasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan serta akan membentuk TP Jokowi di setiap daerah di seluruh Indonesia.
TP ini akan jadi garda di depan untuk melawan tindakan penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang saat ini sedang diemban oleh Jokowi.
Dia menegaskan, adanya penegakan hukum ini diharapkan ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang mengatasnamakan "kebebasan" melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada presidennya.
Menurut Dedy Mawardi selaku Juru Bicara TP Jokowi, dalam penjelasan di Jakarta, Rabu, Tim Pembela Jokowi akan bekerja untuk melakukan advokasi dan pembelaan hukum serta melakukan tindakan hukum kepada individu atau kelompok masyarakat yang dengan sengaja melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang sekarang tengah diemban oleh Jokow Widodo (Jokowi).
Dia menegaskan untuk ke depan dalam melakukan kerja konkretnya TP Jokowi akan berkoordinasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan serta akan membentuk TP Jokowi di setiap daerah di seluruh Indonesia.
TP ini akan jadi garda di depan untuk melawan tindakan penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang saat ini sedang diemban oleh Jokowi.
Dia menegaskan, adanya penegakan hukum ini diharapkan ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang mengatasnamakan "kebebasan" melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada presidennya.