
LSM Desak Pembunuh Jopi Segera Diadili

Jakarta (ANTARA Lampung) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Jopi menginginkan aparat segera menangkap dan mengadili komplotan yang telah membunuh aktivis lingkungan hidup, Jopi Paranginangin, pada tanggal 23 Mei 2015.
"Penyelidikan pembunuhan Jopi harusnya bisa cepat terungkap karena ada saksi dan rekaman CCTV bisa dijadikan bukti pendukung," kata Juru Bicara Solidaritas Untuk Jopi, Jefry Saragih dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (1/6).
Solidaritas Untuk Jopi terdiri atas berbagai LSM antara lain Sawit Watch, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Greenpeace Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Institut Perempuan, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut Jefry Saragih, hingga saat ini penyelidikan terhadap pembunuhan Jopi Paranginangin dinilai masih belum jelas dan pembunuhnya masih melenggang bebas.
Ia berpendapat bahwa penyelidikan Polisi dan POM AL yang seharusnya mengusut tuntas dan mengungkap komplotan pembunuh Jopi malah lambat bekerja.
Mengungkap dan menangkap pembunuh Jopi, lanjutnya, bukan saja keadilan bagi keluarga dan kawan sejawat, lebih dari itu keadilan Jopi juga sinyal kepada masyarakat bahwa rasa aman cepat dipulihkan dan hukum dapat ditegakkan kepada mereka yang menebar ancaman.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Badan Pekerja Kontras Chrisbiantoro juga mendesak Polri untuk segera mengungkap fakta dalam kasus pembunuhan terhadap aktivitas lingkungan Jopi Teguh Lesmana Perangin-angin.
"Kontras mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan penyelidikan mendalam guna dapat mengungkap fakta secara menyeluruh kasus pembunuhan aktivis lingkungan yang bernama lengkap Jopi Teguh Lesmana Perangin-angin oleh sekelompok orang tak dikenal," kata Chrisbiantoro.
Ia memaparkan kasus pembunuhan aktivitas lingkungan tersebut terjadi di Venue Caffe, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5) dini hari.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, almarhum dinyatakan tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) akibat luka tusuk pada bagian punggung yang tembus ke paru-paru setelah terlibat keributan dengan pengunjung kafe lainnya, sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa di atas dinilai Kontras merupakan pelanggaran terhadap hak hidup sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Sipol).
Hal tersebut juga dinilai Kontras merupakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 338 juncto 354 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.
Lebih jauh, peristiwa pembunuhan tersebut juga menambah catatan panjang kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia, sebagaimana yang dijamin oleh Deklarasi Pembela HAM 1998, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan pasal 21, 22, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), serta mengakibatkan hilangnya rasa aman bagi masyarakat pada umumnya.
Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
