DPRD Bandarlampung Akan Panggil PT Summit Biomass

id dprd kota bandarlampung, pt summit biomass, pencemaran lingkungan, bpplh kota bandarlampung

Kami akan undang pihak perusahaan dan perwakilan warga juga. Kami akan cari tahu permasalahan yang terjadi."
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - DPRD Kota Bandarlampung berencana memanggil PT Summit Biomass Indonesia berkaitan pengaduan adanya pencemaran limbah dari perusahaan ini setelah dikeluhkan oleh warga sekitarnya.

"Kami akan undang pihak perusahaan dan perwakilan warga juga. Kami akan cari tahu permasalahan yang terjadi," kata Wahyu Lasmono, anggota Komisi III DPRD Bandarlampung, di Bandarlampung, Rabu (27/5).

Dia mengatakan, berdasarkan data awal yang diterima bahwa warga sekitar sudah merasa resah atas keberadaan perusahaan tersebut. Komisi III yang membawahi masalah ini akan mengkaji sejauhmana dampak kerusakan lingkungan seperti keluhan warga itu.

"Kami senang dengan adanya investasi di kota ini, namun kita juga tidak ingin ada imbas yang merugikan masyarakat. Untuk itu, kami juga akan undang pihak BPPLH, sejauhmana izin Amdal dari perusahaan tersebut," kata dia lagi.

Ia mengemukakan, bila lebih besar dampak kerugian bagi masyarakat atas kehadiran perusahaan itu, maka Pemkot Bandarlampung patut mengevaluasi kelangsungan izinnya untuk tidak diperpanjang.

Politisi PAN ini menegaskan, bila perlu pemkot harus tegas dengan melakukan penutupan jika izin perusahaan itu tidak benar, mengingat ada informasi bahwa tanda tangan warga saat mengajukan izin diduga dipalsukan.

"Paling lambat minggu depan akan kami panggil, mengingat dalam minggu ini belum memungkinkan karena agenda sedang padat dan ini juga akan dikomunikasikan dulu dengan ketua komisi," kata dia lagi.

Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkunan Hidup (BPPLH) Kota Bandarlampung Rejab saat dikonfirmasi terkait masalah izin Amdal PT Summit Biomass Indonesia, tidak menjawab panggilan telepon meskipun tersambung ke nomor telepon genggamnya.

Sedangkan Camat Sukabumi Yudhi mengatakan bahwa beberapa waktu lalu dari BPPLH setempat telah memantau lokasi perusahaan tersebut, namun untuk informasi lebih lanjut diminta menanyakannya ke institusi tersebut, mengingat dirinya pun belum mengetahui hasilnya.

"Tim dari BPPLH Bandarlampung beberapa waktu lalu sudah turun untuk memantau lokasi PT Summit Biomass Indonesia, tetapi untuk informasi lebih lanjut kami belum mengetahuinya," kata dia pula.

Ia menyarankan, sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas, sebaiknya harus mengetahui terlebih dahulu apakah benar perusahaan tersebut yang menyebabkan pencemaran permukiman warga sekitar.

"Kalau memang benar seperti itu, dan tidak ada iktikad baik perusahaan tersebut, tentunya kami mendukung adanya sikap tegas Pemkot Bandarlampung," ujarnya.