Logo Header Antaranews Lampung

Catatan Hitam Buruh Perempuan

Kamis, 30 April 2015 21:52 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Lampung) - Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei kali ini juga merupakan penanda tujuh bulan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Sejumlah kasus-kasus yang menimpa buruh perempuan menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi-JK berjalan reaktif dan menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa para buruh perempuan.

Kebijakan pemerintah yang bertolak belakang dalam perlindungan terhadap buruh migran mengawali Catatan Hitam Buruh perempuan. Seharusnya pemerintah RI tampil aktif dalam tatanan dunia berdasarkan prinsip hak asasi manusia, dalam konteks menolak hukuman mati. Namun hal itu tidak terjadi.

Catatan hitam buruh perempuan ini juga akan kami bawa dalam aksi May Day yang akan dilakukan pada: Jumat, 1 Mei 2015 jam 07.00 WIB di Bundaran Hotel Indonesia menuju istana.

Secara umum, sejumlah kasus yang menimpa buruh perempuan kami rangkum dalam catatan hitam ini antaralain:

1. Persoalan serius banyak menimpa para buruh migran di luar negeri. Pemerintah Indonesia yang buruk melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) mengakibatkan banyak buruh migran perempuan di luar negeri yang harus dihukum mati ketika berkasus. Sejak tahun 2012 hingga sekarang, terdapat 420 buruh migran yang terancam hukuman mati.

2. Terganjalnya Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Prolegnas 2015 menunjukkan pemerintah yang tidak menunjukkan komitmennya terhadap PRT di Indonesia dan yang bekerja di luar negeri.

3. Perempuan petani yang terancam kehilangan lahan produktifnya karena keberadaan pertambangan yang merusak lingkungan.

4. Buruh perempuan di pabrik yang banyak mendapatkan pelecehan seksual ketika bekerja. Mereka juga mengalami hambatan dalam berorganisasi karena mengalami tekanan dan intimidasi ketika menjadi pengurus serikat buruh.

5. Buruh perempuan di media yang harus berjuang keras menegakkan etika dan independensi di ruang redaksi karena sejumlah media yang digunakan pemiliknya untuk berpolitik. Hal lain, adanya stereotype yang terjadi di media berakibat pada diskriminasi terhadap perempuan

Secara khusus, sejumlah pemetaan catatan hitam buruh perempuan tersebut antaralain:

1. Buruh Migran Perempuan

Kasus yang menimpa buruh migran asal Fhilipina, Mary Jane menjadi catatan bahwa pemerintah seharusnya secara serius memberikan perlindungan pada buruh migran Indonesia di luar negeri. Belum lama setelah kasus ini, pemerintah justru tidak mempersiapkan langkah-langkah bantuan untuk perlindungan warga negaranya. Hal ini dibuktikan dengan dihukum matinya buruh migran, Zaenab dan Karni.

"Kasus yang menimpa buruh migran yang dihukum mati, Zaenab dan Karni menunjukkan catatan hitam yang dilakukan pemerintah Jokowi-JK pada buruh perempuan Indonesia," ujar Ellin Rozana dari Institut Perempuan.

2. Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Persoalan lain, perjuangan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang memperjuangkan ingin diakui statusnya sebagai buruh yang layak sebagaimana para pekerja lainnya tidak disertai komitmen konkret pemerintah.

"Terlalu berlarut-larutnya perjuangan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang PRT menjadi Undang-Undang menunjukkan pemerintah yang tidak mempunyai rencana konkret atas nasib para PRT," ujar Lita Anggraeni dari JALA PRT.

Dihentikannya penempatan PRT migran terutama dalam kondisi pemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia menunjukkan kemalasan pemerintah untuk hadir melindungi warga negara.

3. Buruh pabrik

Dalam setahun ini kami juga mencatat adanya hak buruh perempuan yang masih dilanggar seperti hak cuti melahirkan, hak cuti keguguran, hak cuti haid dan hak untuk mendapatkan upah layak. Hal ini banyak terjadi pada buruh perempuan yang bekerja di pabrik-pabrik di Jakarta Utara. Pelecehan terhadap buruh perempuan di pabrik masih terus terjadi. Dian Novita dari Perempuan Mahardhika menyatakan bahwa pelecehan seksual terjadi ketika buruh perempuan sering disentuh dan dilecehkan oleh para teknisi pabrik ketika teknisi tersebut sedang memperbaiki mesin. Kadang buruh perempuan tak kuasa melawan karena takut jika dipecat.

Salah satu buruh perempuan lain, Tias Wiandani menyatakanbahwa para butuh perempuan yang bekerja di pabrik juga tidak bisa menyusui karena tidak adanya ruang untuk menyusui. Yang terjadi, banyak buruh perempuan akhirnya tak bisa menyusui. Buruh perempuan pabrik juga mengalami tekanan dan intimidasi ketika menjadi pengurus serikat buruh, diposisikan dalam jabatan yang kurang strategis yang membuat buruh perempuan tidak begitu berkembang ketika berorganisasi.

4. Petani Perempuan

Janji Pemerintahan Jokowi-JK dalam Nawacita yang akan memberikan perlindungan bagi para petani, ternyata hanya memberikan janji semu. Petani perempuan di Kendeng, Rembang, JawaTengah di tahun 2014--2015 lahan produktifnya terancam oleh keberadaan pertambangan. Pembangunan pabrik semen di Kendeng, Jawa Tengah menunjukkan bukti keberpihakan pemerintah pada investasi sektor industri. Para perempuan petani di sejumlah daerah di Indonesia mewakili potret konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat. Saat ini terdapat 77 izin pertambangan bahan semen yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

5. Jurnalis perempuan di media

Tahun politik atau tahun Pemilu 2014 merupakan tahun yang buruk bagi media di Indonesia. Sejumlah media kemudian digunakan utk berkampanye parpol para pemiliknya.Jurnalis perempuan harus berjuang untuk menegakkan etika dan independensi di ruang redaksi. Selain itu jurnalis perempuan juga masih sulit untuk membangun serikat pekerja di media. Dari jumlah 3.000 media, hanya terdapat sekitar 25 serikat pekerja yang terbangun di media.

"Dengan minimnya jumlah serikat, ini menunjukkan kondisi makin sulitnya membangun serikat pekerja di media yang berperspektif perempuan," kata Raisya Maharani dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Maka dengan catatan hitam buruh perempuan ini, kami yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan (KAP) menyatakan sikap:

1.Menuntut Pengusaha/ Majikan memberikan perlindungan kerja terhadap para buruh perempuan

2.Menuntut Pengusaha/ Majikan melakukan komitmen sesuai dengan UU yang berlaku

3.Menuntut Pemerintah agar tidak membiarkan pelanggaran-pelanggaran, kekerasan, diskriminasi terjadi pada buruh perempuan dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM).

4.Menuntut Pemerintah menghormati CEDAW (Convention of the Ellimination of All Forms of Discrimination Againts Women) serta semua undang undang dan ratifikasi yang terimplementasi dalam gerakan non-diskriminasi dan non kekerasan terhadap buruh perempuan

(Komite Aksi Perempuan (KAP): JALA PRT, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), KSPI, KSPSI, KSBSI, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, KAAPRTBM, Urban Poor Consortium (UPC), Jerami Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Institut Perempuan, Kalyanamitra, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), PAKKAR, Institut Kapal Perempuan, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), SAPA Indonesia, Solidaritas Perempuan, New Land Community (NLC), LBH Jakarta, Migran Care, AMAN Indonesia).



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026