Qodratul Ikhwan Dilantik sebagai Pj Bupati Pesisir Barat

id Penjabat Bupati Pesisir Barat

Qodratul Ikhwan Dilantik sebagai Pj Bupati Pesisir Barat

Penjabat Bupati Pesisir Barat yang baru dilantik, Qodratul Ikhwan (kiri), berjabatan tangan dengan Penjabat sebelumnya, Kherlani (kanan). (FOTO: ANTARA Lampung/Humas Pemprov Lampung)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo melantik Qodratul Ikhwan sebagai Penjabat Bupati Pesisir Barat, di ruang utama Balai Keratun kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu (22/4).

Qodratul Ikhwan yang sebelumnya Kepala Kesbangpol Lampung menggantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat yang lama Kherlani.

Kherlani hari ini dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan bahwa pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat masa jabatan tahun 2015--2016 merupakan yang ketiga kalinya untuk kabupaten baru tersebut.

Setelah sebelumnya dilaksanakan bersamaan dengan acara peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) 12 kabupaten/kota dan satu provinsi pada 22 April 2013 bertempat di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Sedangkan yang kedua adalah pada 24 April 2014 bertempat di Gedung Serba Guna Selalaw Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat ini, lanjut Gubernur, dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan pasal 10 ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di
Provinsi Lampung yang menyatakan: "Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

M Ridho Ficardo memaparkan beberapa tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan oleh Penjabat Bupati Pesisir Barat yang baru dilantik, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten Pesisir Barat, memfasilitasi pilkada yang pertama kali di Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat, serta Kabupaten Pesisir Barat sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Lampung yang belum memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang definitif melalui mekanisme pilkada.

Gubernur Lampung itu mengharapkan kepada Penjabat Kabupaten Pesisir Barat yang baru dilantik agar dapat terus melanjutkan program pembangunan yang telah digagas penjabat sebelumnya, dan mendukung program pembangunan prioritas Provinsi Lampung, baik di Kabupaten Pesisir Barat dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.