
Waduh...PN Jakarta Selatan Terima 27 Ajuan Praperadilan

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama periode Januari-Maret 2015 telah menerima 27 permohonan praperadilan yang sebagian besar ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Totalnya ada 27 permohonan, kebanyakan menuntut Kapolri dan KPK," ujar staf humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Jakarta, Selasa (7/4).
Dari 27 permohonan praperadilan tersebut, 8 diantaranya sudah dicabut, 4 lainnya sudah diputuskan, sedangkan 15 sisanya masih dalam proses.
Terkait dengan banyak permohonan praperadilan yang diajukan melalui PN Jakarta Selatan, Made memastikan bahwa seluruh hakim yang bertugas di pengadilan tersebut siap menangani seluruhnya.
"Di sini ada 29 hakim, sejauh ini semuanya masih tertangani dengan baik dan tidak ada yang kewalahan," ujarnya pula.
Dari 15 permohonan praperadilan yang sedang berjalan, KPK sendiri menangani 6 permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Siti Tarwiyah, dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Sutan Bhatoegana adalah mantan Ketua Komisi VII DPR yang menadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral padahal di saat yang sama Sutan harus menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selanjutnya, Suroso merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin "tetra ethyl lead" (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Siti Tarwiyah adalah saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron karena tidak terima dengan tuduhan penyidik yang menyebutkannya sebagai selir Fuad Amin. Penyidik KPK menurut Tarwiyah saat memeriksanya di Bangkalan menuduh bahwa mobil, rumah dan tanah Tarwiyah, merupakan pemberian dari Fuad Amin.
Sedangkan Jero Wacik merupakan tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Sidang perdana praperadilan Jero akan digelar pada 13 April mendatang.
Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
