
Tebang Mangrove Dihukum Dua Tahun

Jakarta (ANTARA Lampung) - Buruh tani asal Probolinggo, Jawa Timur, Susilowati, mengadukan nasib suaminya Busrin ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR terkait vonis dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena suaminya menebang tiga batang pohon mangrove.
Susilowati yang didampingi kuasa hukumnya Usman dan Jumanto dari Yayasan Bantuan Hukum Bela Keadilan, serta anggota keluarga dan beberapa aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Probolinggo, mendatangi Fraksi PKB DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (3/12).
Susilowati dan rombongannya diterima Wakil Ketua Fraksi PKB DPR, Abdul Malik Haramain, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Rohani dan Irmawan.
Buruh tani yang juga warga Dusun Mawar, RT 02/RW 03, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo ini menyatakan sudah putus asa dalam mencari keadilan di daerahnya sehingga mengadukan nasibnya kepada anggota DPR untuk dapat membantu menegakkan keadilan.
Usman dan Jumanto, kuasa hukum Susilowati menyatakan, Susilowati datang ke Jakarta, guna mencari keadilan terhadap suaminya, Busrin, yang diproses di Pengadilan Negeri Probolinggo tanpa dihadiri kuasa hukum dan divonis hukuman dua tahun penjara, denda Rp2 miliar serta subsider satu bulan penjara.
Usman menjelaskan persoalan yang dihadapi Busrin yakni mengambil tiba batang pohon mangrove di kawasan taman nasional lantaran untuk menyangga pohon pisang di halaman rumahnya yang hampir roboh.
Namun, saat Busrin mengambil tiga batang pohon mangrove tersebut, kata dia, diketahui oleh petugas Polair dan ditangkap, kemudian Busrin diproses hukum oleh polisi dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Di pengadilan, Busrin tiga kali disidang dan kemudian divonis oleh majelis hakim di PN Probolinggo pada 24 Oktober lalu.
"Kami melihat, Pak Busrin adalah warga desa yang tidak memahami hukum, sehingga dalam proses persidangan juga tidak mengerti ada hak untuk membela diri dan didampingi kuasa hukum," katanya.
Karena itu, kata Usman, Susilowati mendatangi Fraksi PKB DPR untuk meminta perlindungan hukum terhadap nasib Busrin.
"Bagaimana mungkin Pak Busrin, buruh tani yang miskin dapat membayar denda Rp2 miliar. Untuk biaya sekolah anaknya saja tidak mampu," katanya.
Menurut Usman, Busrin dikenakan pasal dari UU PWP3K (Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), namun dia mempertanyakan, hukum yang ditegakkan terhadap Busrin itu untup siapa.
"Kalau denda Rp2 miliar itu pantasnya untuk pengusaha atau konglomerat yang memiliki restoran di pesisir laut dengan membabat hutan mangrove," katanya.
Menurut Usman, mestinya majelis hakim melakukan peninjauan kembali (PK) dalam menerapkan UU dan atau dalam cara mengadili, karena Busrin adalah buruh tani yang tidak mengerti aturan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Usman meminta dukungan moral dari Fraksi PKB DPR dan Komisi III DPR atas ketidakadilan hukum yang dialami Busrin dan keluarganya, dengan melakukan PK.
Pewarta : Riza Harahap
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
