
Suap Penerimaan PNS, Bupati Muratara Diperiksa

Jakarta (ANTARA Lampung) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan Akisropi Ayub sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap seleksi CPNS di Kabupaten Muratara.
"Saat ini ia sedang diperiksa," ujar Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, di Jakarta, Selasa (28/10).
Kasus ini berawal dari Polda Bengkulu yang menangkap seorang PNS bernama Rifa'i dan Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara) pada 14 September 2014 karena kecurigaan membawa uang berjumlah besar yakni Rp1,99 miliar.
Bersama keduanya, terdapat dua oknum polisi yakni Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu). Para oknum polisi ini berperan untuk mengawal Rifa'i.
Keempatnya yang saat itu tengah berada di sebuah hotel di Bengkulu, langsung dibekuk polisi. Polisi juga mengamankan uang yang diduga merupakan sogokan dari para peserta CPNS di Kabupaten Muratara tersebut.
Kemudian pada 15 September 2014, penyelidikan dikembangkan dengan menggeledah kantor dan rumah Bupati Muratara. Penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang senilai Rp50 juta dan Rp200 juta, satu pistol, satu senpi laras panjang lengkap dengan amunisi, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) untuk Rifa'i berangkat ke Jakarta terkait seleksi PNS dan dokumen usulan formasi PNS Kabupaten Muratara.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
