
Wawan Beri Hadiah Rp7,5 Miliar untuk Akil

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan hadiah hingga Rp7,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Banten yang dimenangi kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah.
"Perbuatan terdakwa selaku hakim konstitusi menerima hadiah berupa uang secara berlanjut sejumlah Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana karena kekuasaan yang ada hubungan dengan jabatan terdakwa selaku hakim konstitusi menurut pikiran Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai orang yang memberikan uang, ada hubungan dengan jabatan untuk mengadili perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Provinsi Banten," kata jaksa penuntut umum KPK Rini Triningsih, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2).
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Komisi Pemilihan Umum Banten menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Banten pada 30 Oktober 2011, dengan hasil ini digugat oleh tiga pasangan calon lain.
Atas permohonan keberatan itu, Akil menerima Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Transfer dilakukan secara bertahap dengan keterangan "biaya transprotasi dan sewa alat berat" serta "pembayaran bibit kelapa sawit" dengan nama penyetor yang berbeda-beda.
Atas tindakan tersebut, Akil didakwa berdasarkan pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Ancaman pidana maksimal adalah lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp250 juta.
Selain terjerat pemberian hadiah dalam sengketa pilkada Banten, Akil juga didakwa mendapatkan uang total Rp55,815 miliar dari pengurusan sembilan sengketa pilkada lain.
Sembilan pilkada yang sudah memberikan hadiah kepada Akil terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kabupaten Lebak (Rp1 miliar), Kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), Kota Palembang (Rp19,9 miliar), Kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), Kabupaten Buton (Rp1 miliar), pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,99 miliar), pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar), serta janji menerima pemberian Rp10 miliar dari sengketa pilkada Provinsi Jawa Timur.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
