Berusaha Kabur, Terpida Mati Ditangkap

id Berusaha Kabur, Terpida Mati Ditangkap

Jambi (Antara Lampung) - Harun bin Aziz, terpidana mati kasus pembunuhan terhadap warga Suku Anak Dalam atau Suku Kubu di Kabupaten Merangin, Jambi, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, berhasil ditangkap kembali.
         
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi Hendra Eka Putra yang dikonfirmasi, Jumat, Harun ditangkap oleh petugas Lapas Nusakambangan di kawasan hutan pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
         
Terpidana pembunuh warga SAD itu ditangkap di kawasan hutan di Pulau Nusakambangan bersama satu napi lainnya yang juga kabur dari Lapas Nusakambangan, katanya.
         
Harun yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan warga SAD atau disebut juga Orang Rimba beberapa tahun lalu, sebelumnya ditahan di Jambi namun beberapa waktu lalu dipindahkan ke Nusakambangan.
         
Selain Harun, kasus pembunuhan tersebut juga melibatkan dua teman Harun lainnya, yakni Syofial bin Azwar dan Syargawi bin Sanusi, yang juga divonis mati dalam kasus ini.
         
Ketiganya belum lama ini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama sejumlah napi lainnya.
         
Pada semua tingkat peradilan, mulai dari peradilan tingkat pertama, banding hingga kasasi, Harun, Syofial dan Syargawi divonis dengan hukuman mati.
         
Upaya Penunjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan juga tidak membuahkan hasil dan terakhir ketiganya mengajukan grasi kepada Presiden RI.