
Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara
Senin, 4 November 2013 23:24 WIB

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding yang dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Fathanah dihukum pidana 17,5 tahun penjara dan dendar Rp1,5 miliar dengan perincian penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan untuk tindak pidana pencucian uang.
Artinya, hakim menyetujui Fathanah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun hakim menilai bahwa Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian pasif yang berasal dari pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga dan membebaskan dakwaan ketiga," kata Nawawi.
Vonis tersebut dimuat dalam 833 halaman yang dibacakan selama empat jam oleh hakim Nawawi Pomolango, Aswijon, Sutiyo Jumardi, I Made Hendra dan Djoko Subagyo.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
