
Pemerintah Putuskan Awal Ramadan Rabu 10 Juli

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah bersama ormas Islam memutuskan awal puasa jatuh pada Rabu, 10 Juli 2013 berdasarkan Sidang Isbat yang berlangsung di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
"Sidang Isbat telah memutuskan bahwa 1 Ramadan 1434 Hijriah jatuh pada Rabu 10 Juli 2013, berdasarkan laporan bahwa posisi hilal adalah 0,56 derajat, sangat jauh dari satu bahkan dua derajat," ujar Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali saat Sidang Isbat di Jakarta, Senin (8/7).
Selain laporan posisi hilal, Menag mengatakan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan 12 ormas yang menghadiri sidang Isbat.
"Dari 12 pembicara perwakilan ormas Islam, tidak ada satu pun yang menolak laporan yang disampaikan bahwa posisi hilal berada pada 0,56 derajat," ujar Menag.
Dengan demikian, lanjut Menag, pemerintah dan ormas Islam menyepakati bahwa terdapat 30 hari pada bulan Syakban 1434 Hijriah.
Menag menyarankan agar keputusan pemerintah tersebut dapat menjadi pemersatu dari keputusan penetapan awal Ramadan yang berbeda.
"Akan tetapi, apabila kebersamaan masih belum bisa diwujudkan dalam penentuan awal Ramadan, pemerintah tidak akan berputus asa untuk terus melakukan dialog bagi mereka yang masih berbeda," kata Menag pula.
Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat pada Senin (8/7) untuk menentukan awal Ramadan 1434 Hijriah yang dihadiri perwakilan negara sahabat dan beberapa ormas Islam yang dimulai pukul 17.00 WIB dan berakir pukul 19.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Menteri Agama Suryadharma Ali didampingi Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Perwakilan Ormas Muhammadiyah tidak menghadiri pertemuan penetapan awala Ramadhan ini, mengingat pada tempat terpisah Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan penetapan awal Ramadan pada Selasa (9/7) dengan dalil dan alasan yang menyertainya.
Pewarta : Sella Panduarsa Gareta
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
