
Oknum Aparat Diduga Bekingi Judi Jackpot

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Oknum aparat diduga membekingi perjudian "jackpot", di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung, dengan tersangka yang merupakan pengelola bernama Supriyanto (28) warga Kecamatan Pidada Panjang.
"Saya hanya pengelola usaha ini, pemiliknya merupakan oknum Marinir," kata Supriyanto saat ekspose kasus itu di Polresta Bandarlampung, Kamis (4/7).
Dia mengatakan, usaha ini sudah berjalan 27 hari dengan omzet satu mesin jackpot mencapai sekitar Rp400 ribu--Rp500 ribu per harinya, dengan tiga mesin judi tersebut.
"Setiap penjudi harus memasukan koin Rp500 untuk sekali main, dengan nomor yang keluar bisa mendapatkan Rp100 ribu," kata dia.
Sementara itu, Polresta Bandarlampung telah mengamankan enam orang pelaku judi jackpot termasuk Supriyanto pengelola tempat perjudian di sebuah rumah Jalan Teluk Tomini, Kecamatan Pidada Panjang.
"Penggerebekan tempat tersebut pada Senin (1/7) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deri Wijaya.
Dia mengatakan, enam pelaku diamankan bersama dengan tiga mesin jackpot dan uang tunai Rp917 ribu yang merupakan hasil perjudian.
"Berdasarkan keterangan pengelola tempat perjudian tersebut, bisnisnya telah berjalan setengah bulan lalu," kata dia.
Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
"Hingga saat ini belum ada pengembangan lebih lanjut," kata dia.
Tersangka kasus judi itu dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pewarta : Roy Baskara
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
