Logo Header Antaranews Lampung

Perlu Penghargaan bagi "whistleblower"

Rabu, 26 Juni 2013 08:25 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - "Whistleblower" atau saksi yang membeberkan adanya tindak pidana terorganisir di tempat dia bekerja, harus mendapatkan penghargaan secara layak karena telah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan tersebut.

"Setiap orang yang bersedia menjadi saksi untuk mengungkap kejahatan teroganisir harus diberikan sebuah penghargaan, dan jika yang bersangkutan adalah terpidana layak mendapatkan pembebasan bersayarat dan pemotongan masa tahanan," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Dr Tisnanta, pada seminar dan diskusi publik yang bertema "Reward bagi Whistleblower Manfaatnya bagi Penegakan Hukum Kejahatan Teroganisir" di Hotel Novotel, Bandarlampung, Selasa (25/6).

Dia mengatakan, penghargaan tersebut layak diberikan bagi warga yang berstatus terpidana, dan bagi warga sipil harus mendapatkan penghargaan (reward) yang layak serta harus mendapatkan pula perlindungan secara ekstra.

Dalam definisi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK harus lebih proaktif untuk menanggapi laporan dari korban atau saksi yang memerlukan perlindungan itu," kata Tisnanta pula.

Ia menjelaskan, harus ada sikap profesionalisme yang tinggi untuk menghadapi permintaan warga tersebut, dan permintaan itu seharusnya juga tidak perlu surat tertulis agar LPSK harus bisa menindaklanjutinya secara lebih cepat.

"Apabila menurut aturan harus tertulis jika bisa diubah, karena itu bisa terlambat dan jangan sampai perlu waktu satu minggu untuk menentukan apakah layak atau tidak untuk diberikan perlindungan, mengingat semuanya harus cepat dilakukan," kata dia.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Murdjito hingga saat ini di Lampung belum ada terpidana yang mendapatkan penghargaan atas bantuannya sebagai saksi pelapor tindak kejahatan terorganisir atau whistleblower itu.

"Hingga saat ini belum ada yang bersedia, tapi jika ada kami akan memberikan hadiah berupa remisi kepada mereka," katanya lagi.

Saat ini, kasus yang paling banyak terjadi di Provinsi Lampung adalah penyalahgunaan narkoba yang mencapai 60 persen, sehingga memang perlu bantuan dari sejumlah saksi untuk mengungkap jaringannya, kata Murdjito pula.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa whistleblower akan diberikan perlindungan penuh terkait apa yang telah mereka ungkapkan, baik dalam persidangan maupun untuk mengungkap kasus tertentu.

"Perlindungan penuh akan diberikan bagi mereka yang bersedia memberikan informasi untuk mengungkap kejahatan terorganisir," katanya lagi.

Masyarakat saat ini, lanjut dia, harus mengetahui hal tersebut sehingga mereka bersedia untuk menjadi saksi tindak kejahatan tersebut, karena saat ini sangat sulit untuk mencari warga yang sukarela memberikan informasu untuk mengungkap kasus terorganisir dimaksud.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026