Perusakan Patung Zainal Abidin Pagar Alam Disidangkan

id Perusakan Patung Zainal Abidin Pagar Alam Disidangkan

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Masih ingat kejadian perusakan dan perobohan patung Zainal Abidin Pagar Alam, bapak dari Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dan kakek dari Bupati Rycko Menoza SZP, di Kalianda, Lampung Selatan beberapa bulan lalu?

Kasus itu kini dibawa ke pengadilan, dengan Ahmad Jailani (31) bersama dua rekannya, Dedi Manda Putra dan Abdul Rahman, terdakwa perusakan patung Zainal Abiding Pagar Alam di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

"Jailani, terdakwa perusakan patung ZA Pagar Alam didakwa dengan pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP tentang Penghasutan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sobeng Suradal dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia mengemukakan, kejadian ini berawal pada April 2012 sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di rumah Ketua Forlas yaitu saksi Muhtar Wahid dan terdakwa selaku Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung Selatan.

Mereka berkumpul dan berencana menggerakkan massa untuk melakukan unjuk rasa pada Senin (30/4/2012) di DPRD Lampung Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Binsar Siregar, menurut jaksa, aksi massa itu untuk meminta DPRD Lampung Selatan segera mengembalikan nama Jalan Zainal Abidin Pagar Alam menjadi semula yaitu Jalan Kolonel Makmun.

Unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Ketua Forlas dan Ketua LMND setempat.

Pada Senin itu, sekitar pukul 09.00 WIB berkumpul ribuan orang di Lapangan Raden Intan Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan untuk berdemonstrasi.

"Terdakwa dan sejumlah rekannya berunjuk rasa dengan membawa spanduk dan selebaran yang isinya menolak patung ZA Pagar Alam dengan biaya pembangunannya mencapai Rp1,750 miliar," kata jaksa Sobeng pula.

Selebaran pun dibagikan sepanjang aksi dengan menggunakan kendaraan roda dua dan mobil yang dipakai oleh terdakwa dan rekannya.

"Peserta aksi pun akhirnya menuju kantor DPRD Lampung Selatan, untuk melakukan audensi," kata jaksa itu lagi.

Namun setelah tidak mencapai kesepakatan dalam audensi dengan Ketua DPRD Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan, Dandim Lampung Selatan, dan lima tokoh adat (Pangeran Marga) Lampung Selatan, demonstrasi tetap dilanjutkan.

Akhirnya pada pukul 15.30 WIB, terdakwa pun berorasi meminta nama jalan dikembalikan dan menilai pembangunan patung itu merupakan pemborosan, karena Lampung Selatan masih membutuhkan dana untuk pembangunan bidang kesehatan serta pendidikan.

Karena tidak mencapai kesepakatan dengan jajaran pemerintahan setempat atas tuntutan mereka, hari itu juga patung tersebut dirobohkan beramai-ramai oleh massa aksi demo tersebut.

"Patung pun dirobohkan dengan menggunakan godam dan seling baja yang diikatkan ke bagian belakang mobil," ujar Sobeng lagi.

Dia mengatakan, saat aksi itu, terdakwa sambil berteriak untuk menghancurkan patung tersebut sembari mengangkat tangannya.

Menurut jaksa, sebelumnya terdakwa juga telah mengunduh ke jejaring sosial dan mengimbau agar memindahkan patung tersebut ke daerah lain, serta dilelang atau dijual yang hasilnya akan dimasukkan ke kas pemda setempat.

Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.