Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang menyelidiki kasus perusakan rumah di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai buntut dari pembunuhan pegawai koperasi.
"Untuk kasus perusakan rumah di Lamsel, Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan," kata Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan di Mapolda Lampung, Jumat.
Ia menegaskan proses hukum atas perusakan rumah warga akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita ini hidup di negara hukum, semuanya berdasarkan hukum. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung," katanya.
Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti lainnya untuk mengungkap secara jelas tindak perusakan yang terjadi.
"Langkah ini kami ambil agar kasus perusakan tersebut bisa menjadi terang benderang. Penyelidikan masih berlangsung," katanya.
Indra pun menyampaikan bahwa saat ini pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Lampung Selatan telah berhasil ditangkap dan akan dikenai hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia.
Untuk informasi pada Kamis (31/7) sejumlah massa melakukan perusakan terhadap sebuah rumah yang diduga milik pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Baca juga: Polda Lampung ungkap motif pembunuhan pegawai koperasi di Lampung Selatan
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Natar Lampung Selatan
Baca juga: Polda Lampung lakukan penyelidikan ungkap jenazah tanpa identitas
