
45 Narapidana Dapat Remisi

Bandarlapung (ANTARA LAMPUNG) - Sebanyak 45 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan remisi hari raya Natal sehubungan mereka berkelakuan baik selama berada di rumah tahanan.
"Sebanyak 45 warga binaan di Lampung yang mendapatkan remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Bambang Haryono, saat ditemui di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan, para narapidana atau warga binaan itu semuanya memeluk agama Nasrani.
Ia menambahkan, di antara 45 narapidana yang mendapatkan remisi itu, salah satunya langsung bebas dipotong dengan masa tahanan.
"Surat pemberitahuan remisi baru turun kemarin, dan belum bisa diberitahukan siapa saja namanya," kata dia.
"Pada tanggal 25 Desember 2012, akan diberitahu siapa saja yang mendapatkan remisi. Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat memacu narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung agar lebih baik lagi dalam berperilaku," katanya lagi.
Menurutnya, narapidana yang baru keluar dari tahanan biasanya kurang mendapatkan respons yang baik dari masyarakat. Oleh sebab itu, para narapidana saat berada di dalam Lapas diajar cara berperilaku baik saat kembali ke masyarakat.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
