
Korupsi PNPM Divonis 2,5 Tahun

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pejabat Pembuat Komitmen Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kabupaten Lampung Tengah 2009, Bambang Muchliat divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
"Perbuatannya telah terbukti dan sah telah melawan hukum serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Ketua majelis hakim Ida Ratnawati, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa diharuskan membayar denda kepada negara sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,3 miliar.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak citra dan wibawa pemerintah, serta telah melukai hati dan perasaan masyarakat dalam memberantas KKN dan merugikan keuangan negara.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum penjara dan menjadi tulang punggung keluarga.
Terungkap dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Indra menjelaskan perbuatan Bambang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran dana Rural Infrastructure Support, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (RIS PNPM) Mandiri pada Dnas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2009 mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp1,6 miliar.
Dana itu rencananya untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di pedesaan.
Namun, terdakwa memanfaatkan kewenangannya dengan memerintahkan Johansyah selaku bendahara pengeluaran di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU tahun 2009, untuk membuat bukti kas pengeluaran.
Kemudian Bambang menyerahkan dana PNPM tersebut hanya Rp320 juta, dan oleh Johansyah dibuatkan bukti kas pengeluaran sebesar Rp806 juta.
Terdakwa membayar kegiatan pelaksanaan PNPM tersebut sebesar Rp317 juta, sehingga dana tersebut masih tersisa Rp2,6 juta yang dipergunakan Johansyah untuk keperluan pribadinya.
Pembayaran yang dilakukan Johansyah untuk setiap pelaksanaan PNPM Mandiri yang bukti kasnya tidak sesuai dengan pengeluaran, sehingga menimbulkan selisih antara jumlah kas pengeluaran dengan jumlah bukti pengeluaran yang mencapai Rp408 juta.
Johansyah dalam sidang terpisah divonis 18 bulan penjara, serta harus membayar denda kepada negara sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 juta.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
