Logo Header Antaranews Lampung

Penipu Ibadah Umroh Divonis 2,5 Tahun

Jumat, 5 Oktober 2012 00:27 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Defri Purnomo (24), terdakwa penipuan memberangkatkan ibadah umroh dengan biaya murah, divonis dua tahun enam bulan pejara oleh majelis hakim diketuai FX Supriyadi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

"Defri Purnomo tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP," kata Supriyadi saat membacakan vonis itu.

Perbuatan terdakwa, kata hakim Supriyadi, telah merugikan korban Yarnita, dan meresahkan masyarakat.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan dia belum pernah dihukum.

Pada persidangan itu terungkap bahwa kasus tersebut berawal pada Kamis (9/6), saat korban mendatangi kantor PT Muthia Tour and Travel.

"Sesampainya korban di kantor itu bertemu dengan terdakwa yang tidak lain merupakan direktur di perusahaan tersebut, dan menjelaskan bahwa ingin pergi ibadah umroh bersama keluarga" ujar hakim itu pula.

Terdakwa menjelaskan, pemberangkatan umroh ke Mekkah dengan biaya Rp9 juta.

"Pada saat itu, terdakwa mengetahui bahwa biaya sebenarnya untuk ibadah umroh mencapai Rp17 juta," kata hakim lagi.

Terdakwa berjanji kepada korban akan memberangkatkan keluarganya pada 19 Juni 2012.

Korban pun percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang dengan cara bertahap.

Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban tidak kunjung diberangkatkan, dan meminta uang yang telah diserahkan untuk dikembalikan.

Tetapi terdakwa tidak punya niat baik untuk membayar, sehingga korban harus melaporkan perbuatannya ke kantor polisi.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp153 juta.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026