
Kemana Harta Mantan Bupati Lamteng ?

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kesulitan melakukan inventarisasi harta mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya yang divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara terkait korupsi, karena tidak memiliki daftar kekayaannya.
"Inventarisasi harta Andy Achmad itu terkendala, karena data harta kekayaannya tidak kami peroleh," kata Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Priyanto.
Dia menyatakan, harta kekayaan mantan bupati Lampung Tengah (Lamteng) ini pun banyak yang telah berpindah tangan, berupa tanah maupun harta benda miliknya, sehingga eksekusi pun terlihat berjalan lamban.
Pihaknya sedang meneliti kembali sejumlah harta kekayaan milik Andy yang telah dipindahtangankan, untuk melihat terjadi proses kesengajaan atau tidak.
"Apabila dalam proses pemindahan tangan tersebut ada unsur kesengajaan untuk menghindari proses eksekusi uang pengganti, maka pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Proyanto pula.
Andy Achmad merupakan terpidana perkara korupsi APBD Lampung Tengah. Selain dipenjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp20,5 miliar.
Mantan pejabat yang juga artis terkenal asal Lampung itu, saat ini berada di Lembaga Pemasyarakat (LP) Rajabasa di Bandarlampung, untuk menjalani hukuman penjara atas perkara tersebut.
Berdasarkan putusan MA, batas waktu penyerahan harta mantan Bupati Lamteng tersebut sebenarnya sudah melewati waktu yang ditentukan.
Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang justru sebelumnya memvonis bebas dirinya.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
