KBH Lampung harapkan Wayan Tahanan Luar

id wayan suparta, tahanan luar, register 45 TGPF

Kami berharap Ketua TGPF Denny Indrayana melalui mekanisme hukum yang memungkinkan dapat memberikan bantuan kepada Wayan untuk menjalani sisa tahahan di luar tembok penjara"
Bandarlampung,  (ANTARA LAMPUNG) - Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung yang memberikan pendampingan hukum terhadap Wayan Suparta (38), terpidana tujuh bulan kasus menduduki lahan Register 45 Mesuji tanpa izin berharap Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) membantu terpidana itu menjalani sisa tahanan di luar penjara.

"Kami berharap Ketua TGPF Denny Indrayana melalui mekanisme hukum yang memungkinkan dapat memberikan bantuan kepada Wayan untuk menjalani sisa tahahan di luar tembok penjara," kata Direktur KBH Lampung, Syarif Abadi, di Bandarlampung.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan informasi vonis Wayan tersebut kepada anggota TGPF.

Menurutnya, kemungkinan menjalani sisa tahanan di luar penjara atau bersama dengan keluarga bagi Wayan sangatlah penting. (ant/aws)