Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan melalui percepatan digitalisasi transaksi dan pelayanan publik dapat menjadi instrumen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Lampung.

"Struktur ekonomi Lampung masih didominasi sektor primer, seperti pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor primer menyerap hampir dua juta tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar enam hingga tujuh juta masyarakat Lampung," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan nilai komoditas sektor primer di Provinsi Lampung diperkirakan mencapai hampir Rp150 triliun, dengan perputaran uang sepanjang 2025 mencapai Rp528 triliun.

Namun pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh baru berkisar Rp8,5 triliun hingga Rp10 triliun atau belum mencapai lima persen dari total aktivitas ekonomi daerah.

"Pajak Pembangunan (PB) 1, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya itu nilainya hanya Rp8,5 triliun sampai Rp10 triliun atau di bawah lima persen dari aktivitas ekonomi. Padahal kita butuh pendapatan asli daerah untuk melayani masyarakat. Karena pendapatan asli daerah kecil, maka tidak bisa maksimal menyelenggarakan pelayanan masyarakat padahal aktivitas ekonomi besar, masyarakat pun banyak," katanya.

Ia mengatakan rendahnya pendapatan asli daerah salah satunya disebabkan belum optimalnya digitalisasi transaksi daerah dan digitalisasi pelayanan publik yang berdampak pada kebocoran potensi pendapatan.

"Untuk mengatasi persoalan itu, Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengembangkan super app “Lampung-In” yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah, mulai dari pembayaran PAD dan pajak daerah, layanan Samsat, hingga sistem pelaporan masyarakat. Kita akan membiasakan masyarakat terkoneksi ke digitalisasi," ucap dia.

Menurut dia, selain meningkatkan pendapatan daerah, digitalisasi juga diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik dan respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat.

Birokrasi yang panjang menyebabkan laporan masyarakat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) kerap membutuhkan waktu hingga dua bulan untuk ditindaklanjuti.

"Dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) bukan sekadar mengubah transaksi menjadi digital, tetapi juga membangun transparansi dan integritas tata kelola keuangan daerah," ujar dia.