Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu dari seorang pengedar narkotika yang berhasil ditangkap Kabupaten Pesawaran.
"Kami berhasil menggerebek rumah wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dan menangkap satu orang pria berinisial FT warga Kabupaten Lampung Selatan serta mengamankan barang bukti 1 kg sabu," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Dwi Handono di Bandarlampung, Senin.
Selain itu, menurut dia, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika lainnya seperti beberapa paket ganja dan pil ekstasi serta sabu-sabu yang sudah siap edar 23 paket dengan berat 1 ons.
"Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (30/1) pukul 14.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait rumah pelaku yang kerap didatangi orang tak dikenal," kata dia.
Ia mengatakan, atas dasar laporan tersebut, Polda Lampung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku FT di rumahnya beserta barang bukti.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini guna mengetahui asal narkoba tersebut," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa untuk pelaku FT telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung dengan ancaman hukuman 20 tahun.
"Untuk FT kami terapkan pasal 609 ayat (2) huruf (a) junto UU nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP junto UU nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Baca juga: Polda Lampung gelar apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Baca juga: Polda Lampung imbau masyarakat untuk waspadai cuaca ekstrem
Baca juga: Polisi tangkap pelaku ranmor yang beraksi di 23 titik di Bandarlampung