Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 68,2 kilogram sabu-sabu sepanjang tahun 2025.

Pelaksana Tugas Kanwil DJBC Sumbagbar Rachmad Solik, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis, mengatakan penindakan itu juga mencakup upaya menggagalkan penyelundupan 50,5 kilogram ganja, 255 butir ekstasi, 300 butir psikotropika, serta tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan, keberhasilan untuk mencegah peredaran narkotika itu diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 351.815 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Perang terhadap narkotika adalah komitmen jangka panjang. Dengan intelijen yang solid dan operasi gabungan yang rutin, kami terus menutup ruang gerak para penyelundup," kata dia.

Ia menjelaskan, capaian kinerja pengawasan tersebut merupakan hasil sinergi yang erat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, hingga dukungan TNI.

Selain itu, kerja sama juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Bengkulu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Lampung, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan indikasi pelanggaran.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga integritas sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas. Prioritas kami tetap sama, yakni memberikan layanan yang pasti, melakukan pengawasan yang tegas, dan menjaga integritas,” kata dia.

Baca juga: DJBC Sumbagbar catat penerimaan pada 2025 capai Rp2,53 triliun

Baca juga: DJBC Sumbagbar dan TNI gagalkan pengiriman 11,7 juta batang rokok ilegal

Baca juga: DJBC serahkan tersangka perkara rokok ilegal ke Kejari Lampung Utara