Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti terkait perkara rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Penyerahan ini menandai tahapan penting dalam proses penegakan hukum di bidang cukai, sekaligus menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Ilman Najib, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan perkara ini berawal dari penindakan yang dilakukan pada 3 Oktober 2025 di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai Berhasil mengamankan 1.425.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, antara lain Surya Jaya, GP Classic Bold, GP, Hummer, dan Djaran Goyang.
"Seorang terduga pelaku berinisial E (37), berdomisili di Lampung Utara, diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai dengan modus menawarkan, menjual, dan menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka, dan barang bukti yang terkait atas tindak pidana khusus di bidang Cukai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap pelanggaran di bidang cukai ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Ilman.
IIman mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kongkrit dari sinergsitas yang baik antara Kejaksaan dan DJBC. Penyerahan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan.
"Langkah ini diharapkan memperkuat efek jera dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan. Kami juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga integritas pengawasan," kata dia.
Ia pun berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan rokok ilegal.
"Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan hukum," kata dia.
Baca juga: DJBC Lampung catat kerugian akibat rokok ilegal Rp60 miliar
Baca juga: Bea Cukai Bandarlampung gagalkan pengiriman 1,1 juta batang rokok ilegal
Baca juga: DJBC: Rokok ilegal di Lampung dan Bengkulu dari dua jalur utama