Bandarlampung (ANTARA) - Korupsi di Indonesia terus berulang seperti lingkaran tanpa ujung. Setiap rezim menjanjikan pemberantasan, tetapi skandal baru tetap muncul. Baru-baru ini melalui bencana banjir di Aceh dan Sumatera utara seolah alam membuka indikasi KKN di sektor tambang dan eksploitasi alam.
Dalam situasi dimana penguasa dan pengusaha tampak seiring senada—dari perizinan hingga rente politik—kita membutuhkan cara membaca baru yang melampaui pendekatan hukum dan moral. Ditambah lagi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2024 peringkat 99 dari 180 negara Kompas, 2025).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan korupsi di Indonesia masih rendah. Pemberantasan korupsi masih jauh panggang dari pada api.
Di sinilah filsafat Gilles Deleuze dan Félix Guattari memberi lensa yang tajam untuk memahami akar persoalan, bahwa korupsi adalah hasil kerja hasrat, jaringan rhizomatik, dan tubuh-tanpa-organ yang dibentuk oleh kapitalisme ekstraktif.
Dalam Anti-Oedipus (1972), Deleuze–Guattari berpendapat bahwa hasrat (desire) bukan kekurangan, tetapi mesin yang memproduksi realitas—termasuk struktur ekonomi dan politik. Hasrat tidak bekerja sendiri dalam diri individu, melainkan terhubung dalam jaringan sosial besar yang menciptakan aliran keuntungan, kekuasaan, dan kepentingan.
Korupsi dalam sektor pertambangan, dengan demikian, bukan sekadar akibat “oknum tidak bermoral”. Ini adalah mesin hasrat kolektif yang lahir dari pertemuan negara dan kapital. Setiap izin tambang, revisi undang-undang, dan pergerakan modal bukan hanya tindakan administratif atau bisnis, tetapi ekspresi hasrat yang mengalir.
Hasrat memperkaya diri, mempertahankan kekuasaan, dan menguasai Sumber Daya Alam. Aliran hasrat ini semakin kuat karena tambang menyediakan sumber daya yang “mengalir” dalam jumlah besar—nikel, batubara, emas, lahan, serta uang politik.
Semua ini menciptakan konektivitas yang membuat korupsi terus diproduksi ulang. Maka, meskipun operasi tangkap tangan terjadi, mesin hasrat yang mendasarinya tidak berhenti.
Jaringan Rhizoma: Mengapa Korupsi Tambang Sulit Diputus
Deleuze dan Guattari memperkenalkan konsep rhizoma dalam A Thousand Plateaus (1980): sebuah metafora tentang struktur yang menjalar, menyebar, tidak berpusat, dan dapat tumbuh ke segala arah.
Rhizoma bukan pohon dengan akar tunggal; ia memiliki banyak titik masuk, sambungan, dan cabang. Jaringan korupsi tambang bekerja layaknya rhizoma. Ia tumbuh di luar struktur formal negara, tetapi menempel erat di dalamnya.
Kekuatan rhizomatik ini terhubung dalam relasi horizontal seperti pejabat pemberi izin, politisi pusat dan daerah, pemilik modal tambang, aparat keamanan, broker politik, elite lokal, bahkan jejaring global komoditas.
Dengan membaca korupsi sebagai rhizoma, kita memahami mengapa pergantian presiden, reformasi birokrasi, atau pembentukan lembaga antikorupsi tidak cukup mematikan jaringannya. Rhizoma kapitalisme justru mampu tumbuh dari celah apa pun yang terbuka.
Dalam politik, Deleuze–Guattari mengingatkan bahwa kapitalisme sering menjadikan negara sebagai Body without Organs (BwO) yang menyerap dan menata ulang hasrat demi kepentingan produksi kapital.
Untuk konteks Indonesia, negara kerap tampil sebagai tubuh yang mengorganisasi ulang aliran modal tambang menjadi kekuatan politik, alih-alih menjadi pengawas atau pembatas.
Perizinan yang longgar, revisi regulasi, dan keberpihakan terhadap industri ekstraktif menunjukkan bagaimana negara menjadi wadah tempat hasrat kapitalisme menemukan bentuknya.
Tubuh negara yang seharusnya netral justru menjadi mesin konektif antara kekuasaan politik dan kapital. Negara menjadi medan tempat aliran hasrat—modal, dukungan politik, patronase—dikonsolidasikan. Akibatnya, politik tidak lagi bekerja demi kepentingan publik, melainkan demi reproduksi mesin kapitalisme tambang.
Hasrat yang Dibajak Kapitalisme: Dari Kesejahteraan ke Kerusakan Ekologi
Deleuze dan Guattari meyakini bahwa hasrat pada dasarnya merupakan energi kreatif. Namun, kapitalisme memiliki kecenderungan untuk menangkap dan mengkolonisasi hasrat menjadi alat produksi nilai.
Dalam masyarakat kita, pembangunan sering dipahami sebagai ekspansi fisik seperti pabrik, jalan tambang, smelter, investasi. Narasi ini mengarahkan hasrat kolektif untuk merayakan pertumbuhan ekonomi, meski “harga” ekologisnya luar biasa besar.
Ketika masyarakat lokal menerima logika bahwa tambang adalah satu-satunya jalan kesejahteraan, hasrat mereka telah dibajak. Di lapangan, yang tersisa justru deforestasi, sungai yang tercemar, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan ketimpangan pendapatan antara elite dan warga sekitar tambang.
Pada titik ini, mesin hasrat kapitalisme tambang tidak hanya menciptakan korupsi, tetapi juga predasi ekologis yang merusak masa depan generasi mendatang.
Menuju Politik Anti-Korupsi yang Deleuzian
Pendekatan anti-korupsi konvensional cenderung memusatkan perhatian pada individu sebagai aktor moral yang menyimpang. Perspektif ini mengandaikan bahwa korupsi adalah tindakan personal yang dapat ditekan melalui hukuman, pengawasan, atau perbaikan prosedur birokrasi.
Namun, melalui kacamata Deleuze–Guattari, korupsi justru harus dipahami sebagai produk dari mesin hasrat (desiring-machine) yang bekerja pada tingkat sosial, politik, dan ekonomi. Hasrat tidak pernah bersifat individual. Hasrat terbentuk dalam relasi dan struktur yang mengatur aliran kekuasaan, sumber daya, dan kapital.
Dalam konteks negara kapitalisme ekstraktif, korupsi menjadi efek fungsional dari hubungan timbal balik antara negara sebagai mesin pengode (molar machine) dan kapital sebagai mesin pelipatganda aliran (decoded flows).
Korupsi muncul bukan karena kerusakan individu, melainkan karena konfigurasi hasrat yang menempatkan negara sebagai pengatur izin, akses, dan regulasi yang membuka peluang rente.
Relasi ini menghasilkan jaringan rhizomatik korupsi, struktur tanpa pusat, fleksibel, tersebar, dan selalu mampu beradaptasi. Karena bersifat rhizomatik, korupsi tidak dapat diberantas hanya melalui struktur hierarkis seperti lembaga pengawas tunggal seperti KPK.
Melawan rhizoma korupsi membutuhkan rhizoma tandingan, yaitu jaringan masyarakat sipil, akademisi, aktivis lingkungan, komunitas adat, dan media independen yang bekerja horizontal, terhubung, dan otonom.
Jaringan ini bukan sekadar penyeimbang negara, melainkan ekologi pengetahuan yang memproduksi wacana, nilai, dan mekanisme sosial yang menghambat reproduksi korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, politik anti-korupsi Deleuzian harus menyentuh mesin hasrat sosial yang menormalisasi patronase, jalan pintas, dan logika keberhasilan berbasis akumulasi cepat. Perubahan hanya dapat terjadi ketika masyarakat memproduksi orientasi hasrat baru, dari ekstraksi menuju perawatan, dari patronase menuju solidaritas, dari kompetisi menuju ko-evolusi dimana perubahan harus berawal dari pemerintah dan masyarakat.
Negara memulai pada level makropolitik (struktur, hukum, institusi), masyarakat memulai pada level mikropolitik (nilai, budaya, praktik sehari-hari). Namun jika penguasa tidak bisa memulai karena pusat kekuasaan terkooptasi, perubahan harus datang dari pinggiran (periphery).
Jaringan rhizomatik masyarakat (akademisi, organisasi sipil, jurnalisme, komunitas lokal/adat, aktivis lingkungan, publik yang terdidik) tidak menunggu pusat berubah tapi mereka harus menghasilkan tekanan, pengetahuan, dan hasrat kolektif baru yang pada akhirnya membentuk ulang medan politik.
Dengan demikian, anti-korupsi bukan sekadar proyek kelembagaan, tetapi transformasi ontologis dalam cara kita memproduksi kehidupan kolektif dan imajinasi politik bersama.
Penulis adalah Dosen Ilmu Politik, FISIP UNAIR. Sedang menempuh S3 Ilmu Sosial, FISIP, UNAIR.