Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat menyatakan jumlah kerugian akibat rokok ilegal yang beredar di daerahnya mencapai Rp60 miliar.
"Jumlah kerugian atas rokok ilegal di Provinsi Lampung sampai 30 September 2025 mencapai Rp60 miliar. Data ini didapat dari kegiatan penegakan rokok ilegal, jadi cara menghitungnya berasal dari nilai cukai rokoknya yang dilanggar," ujar Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Wahyudi di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan umumnya rokok ilegal yang banyak diamankan dalam kegiatan penegakan adalah jenis sigaret rokok mesin.
"Mengenai laporan banyaknya peredaran rokok ilegal. Kami sudah tindaklanjuti dengan aparat penegak hukum, dan telah bersinergi juga untuk melaksanakan operasi sendiri," ujar dia.
Ia mengatakan karena Provinsi Lampung merupakan tempat perlintasan baik rokok impor dari luar negeri yang masuk dari pesisir timur, ataupun dari rokok produksi lokal yang masuk dari Pulau Jawa. Jadi pelaksanaan pengawasan dari sisi perlintasan rokok ilegal akan diperkuat.
"Kami bekerjasama dengan lintas kantor wilayah juga untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal serta melakukan penindakan. Sebab dampak rokok ilegal berpengaruh pada penerimaan cukai," katanya, menambahkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan rokok ilegal itu terbagi dalam lima jenis yakni tidak menggunakan pita cukai, salah dalam peruntukan, salah personafikasi pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai palsu.
"Untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2025 se Provinsi Lampung sebesar Rp4 miliar, dan 10 persennya sebesar Rp500 juta untuk kegiatan penegakan hukum," ujar dia.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2026 diproyeksikan dapat mencapai Rp5,4 miliar dengan alokasi dana penegakan hukum sebanyak Rp554 juta.
"Kalau untuk Bandarlampung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp120 juta dan dilakukan per bulan untuk operasi pasar dan operasi gabungan. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat rokok yang di jual di toko, jadi kami membeli rokok baru lalu dicek pita cukainya dan di lakukan penindakan kalau melanggar," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan Bea Cukai akan terus menerapkan denda atau penerapan ultimum remedium.
Baca juga: Bea Cukai Sumbagbar harap pemberian izin PLB bawa dampak ekonomi
Baca juga: DJBC Sumbagbar beri izin PLB kepada dua perusahaan di Lampung
Baca juga: Bea Cukai Bandarlampung gagalkan pengiriman 1,1 juta batang rokok ilegal