Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum BEi Law Firm Yunizar Akbar menyebutkan, prosedur yang diambil Badan Narkotika Nasional Provinsi (Lampung) untuk merehabilitasi sepuluh orang termasuk petinggi HIPMI yang tertangkap saat pesta narkoba beberapa hari lalu melanggar aturan.

Menurut dia prosedur rehabilitasi penyalahguna atau pecandu narkoba ada dua cara yang diatur dalam regulasi Peraturan Bersama (PERBER) Tahun 2014 diantaranya sukarela dengan wajib lapor dan dengan cara penegakan hukum.

"Kalau sukarela seperti keluarga melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam hal ini kepolisian, Dinkes, Dinsos, BNN, kejaksaan, pengadilan. Kalau penegakan hukum jika tersangka tertangkap penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti sesuai aturan Sema 4 Tahun 2010," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan untuk penegakan hukum selanjutnya penyidik di tingkat pertama wajib membuat pengantar ke Loka BNN untuk memeriksa tersangka dan meminta untuk di bentuknya Team Assessmen Terpadu (TAT) untuk memeriksa ketergantungannya baik medis, sosial, dan aspek hukum sebagai rekomendasi ke penyidik dan penuntut mengenai langkah selanjutnya.

Seperti, tambah dia, mengenai lamanya masa pengobatan rehabilitasi untuk pemulihan namun dalam hal penegakan hukum harus melalui putusan persidangan di pengadilan.

"Jika semua syarat cukup dan terbukti berdasarkan Pasal 103 UU RI No35 tentang narkotika, maka hakim diwajibkan memutus penyalahguna atau pecandu dengan rehabilitasi dalam hal ini jika terbukti hakim wajib memvonis rehabilitasi dan jika tidak terbukti hakim wajib menetapkan terdakwa di rehabilitasi," kata dia.

Di samping itu, lanjut dia, dalam rehabilitasi ada hak istimewa pada kejaksaan dengan pedoman Jaksa Agung No18 Tahun 2021 bahwa bagi penyalahguna narkoba yang pemula atau pernah menjalani rehab selama satu kali maka jaksa dapat memberikan dua pilihan kepada tersangka untuk menjalani persidangan atau menjalani rehabilitasi sampai tuntas sesuai petunjuk dari TAT.

"Jadi rehabilitasi dalam penegakan hukum kepada seseorang, bukan berarti dirinya lolos dari hukuman melainkan harus diartikan rehabilitasi sesuai TAT adalah hukumannya dapat juga diartikan rehabilitasi adalah hukuman pengganti hukuman penjara. Jadi jika seseorang tertangkap tangan menggunakan narkoba oleh petugas dengan dua alat bukti cukup, dan sewaktu-waktu pulang dengan alasan rehabilitasi jalan maka hal tersebut adalah sesat dan melanggar prosedur," katanya lagi. 

"Karena penegakan hukum harus melalui proses persidangan, dan rehabilitasi harus dengan putusan atau penetapan hakim. Hal tersebut karena terkait dengan biaya yang di tanggung negara berdasarkan pasal 4 huruf d," tutupnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan rehabilitasi berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang.

"Sesuai UU sebagai penyalahguna atau pemakai tidak aktif sesuai dokter medis yang periksa, jadi sepuluh orang ini menjalani rehab jalan dan wajib lapor selama 2 bulan di Kantor BNNP bersama dokter asessmennya," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah menghadiri TAT dari Polda Lampung, kejaksaan, dan tim medis BNNP berdasarkan Pasal 54 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Jadi kami sudah sesuai UU dan kami juga dari kemarin sudah koperatif seperti teman-teman media bertanya soal kronologis dan perkembangan kami juga sudah sampaikan," katanya lagi.

Sebelumnya BNNP Lampung memutuskan untuk melakukan rehabilitasi sepuluh orang termasuk lima petinggi HIPMI Lampung dalam perkara penangkapan pesta narkoba beberapa hari lalu di salah satu hotel bintang lima yang ada di Bandarlampung.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo saat dikonfirmasi melalui ponsel nya. Menurut dia, pihaknya memutuskan untuk rehabilitasi berdasarkan acuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 07 Tahun 2009 Tanggal 17 Maret 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.