Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desiyana mendakwa terdakwa Ansori dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan pengalihan atau penggelapan sebuah kendaraan mobil.

Jaksa dalam dakwaannya tersebut telah mendakwa terdakwa Ansori dengan pasal berlapis yakni Pasal 35 dan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Jaksa Desiyana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, mengungkapkan
perbuatan tersebut terjadi saat tanggal 18 Maret 2022 terdakwa mengambil sebuah kendaraan mobil Mitsubishi L300 dengan cara mencicil melalui pembiayaan PT Trihamas Finance Cabang Bandarlampung.

Pengajuan kendaraan tersebut diajukan oleh terdakwa  atas permintaan Ali Akbar yang merupakan rekan terdakwa warga Panjulan Kabupaten Pandegelang Provinsi Banten.

Sekitar bulan Maret 2022, pihak PT Trihamas Finance Cabang Bandarlampung melakukan survey di Toko Sembako milik mantan istri terdakwa yang seolah-olah milik toko tersebut milik terdakwa.

"Terdakwa saat itu menyampaikan bahwa toko sembako yang ada di Pasar Tugu milik terdakwa dan istrinya. Ternyata berjalan nya waktu, apa yang terdakwa sampaikan terdakwa adalah bohong karena terdakwa sudah tidak ada hubungan suami istri lagi dengan Rina Diana," kata Desiana.

Menututnya, terdakwa mengaku jika menyampaikan yang sebenarnya kepada pihak PT Trihamas Finance maka pengajuan nya tidak akan disetujui maka dari itu terdakwa berbohong. Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Trihamas Finance mengalami kerugian sebesar Rp149.760.000
 

Kepala PT Trihamas Finance Cabang Bandarlampung, Jefri Rusli mengatakan, dirinya sebelumnya telah mencoba mediasi dengan cara mengirimkan somasi maupun untuk mempertanyakan keberadaan unit tersebut. Namun, katanya, pelaku saat itu mengatakan bahwa unit tersebut telah dioper alihkan.

"Kita mencoba mencari tapi sampai saat ini tidak ketemu. Pengakuan pelaku tela dioper dari orang ke orang," katanya.

Karena tidak menemui titik terang, tambah dia, kemudian dirinya melaporkan pelaku ke pihak penegak hukum atas dasar penggelapan kendaraan yang masih berstatus kredit oleh pelaku.

"Sudah 32 bulan menunggak akhirnya kami laporkan ke pihak penegak hukum. Dalam perkara ini kami menghimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dan mengukur kapasitas sebelum melakukan pengajuan sehingga tidak terjadi seperti ini lagi," katanya lagi.