Seorang wanita menangis histeris saat minta surat izin di PN Tanjungkarang

id Terdakwa kasus fidusia, anak terdakwa menangis, menanhis histeris

Seorang wanita menangis histeris saat minta surat izin di PN Tanjungkarang

Anak terdakwa yang menangis histeris saat meminta surat izin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Seorang wanita bernama Fahrini warga Bandarlampung menangis histeris saat akan meminta surat izin agar ayahnya bisa menjenguk ibu yang sedang kritis di Rumah Sakit Advent Bandarlampung.

Ayah wanita tersebut bernama Paksi Marga. Ia menjalani penahanan di Rutan Polda Lampung atas perkara fidusia.

Saat akan meminta surat surat izin tersebut, wanita itu terus menangis kepada para pegawai yang berada di PTSP Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Ayah saya bukan penjahat, kami orang jujur. Kami tidak bayar karena kami tidak punya uang," katanya seraya sambil menangis, Rabu.

Selain mengucapkan bahwa ayahnya bukan seorang penjahat, wanita tersebut juga mengucapkan bahwa ibunya kini sedang sakit kritis di Rumah Sakit Advent..

"Ibu saya sedang kritis, ibu saya sedang sakit," kata dia lagi.

Para pegawai di lokasi sempat menenangkan wanita muda berumur 35 tahun tersebut. Selain itu juga, pegawai di lokasi memberikan air mineral agar dapat menenangkan wanita tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Hendri Irawan mengatakan, pihaknya telah memberikan surat izin atas permohonan anak dari terdakwa Paksi Marga.

Izin tersebut diberikan untuk dapat menjenguk istrinya yang sedang sakit kritis di RS Advent.

"Kita sudah berikan. Kita juga sudah berikan tindakan pelayanan yang baik dari pemohon," katanya.

Hendri melanjutkan surat izin tersebut diberikan kepada anak terdakwa agar dapat digunakan semestinya. Izin diberikan selama 1x24 jam dan memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan itu.

"Kita minta penuntut umum melaksanakan penetapan itu didampingi oleh kepolisian agar dapat mengawai terdakwa. Setelah membesuk kemudian meminta penuntut umum agar membawa kembali terdakwa ke Rutan Polda Lampung," katanya lagi.