Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Timur Pradoko mengimbau kepada seluruh kreditur dan debitur di Lampung agar mematuhi ketentuan fidusia.
"Saya mengimbau kepada kreditor agar sama-sama mematuhi ketentuan fidusia," katanya di Bandarlampun, Kamis.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh kreditor agar berhati-hati dalam menyerahkan jaminan kepada orang yang tidak berkompeten.
"Jika kita memiliki kredit macet harus diperhitungkan matang-matang. Kita harus hati-hati jangan mudah menyerahkan kepada orang yang tidak kompeten, karena apapun itu harus melalui jalur pengadilan," kata dia.
Pradoko menambahkan, selain menghimbau kreditor, dirinya juga menghimbau debitur agar sesuai prosedur saat pengambilan jaminan milik kreditor yang telah macet.
Ia minta debitur jika memiliki sertifikat fidusia maka segera diajukan kepada pengadilan berupa permohonan eksekusi fidusia.
"Jika memang belum ada sertifikat fidusia, gunakan jalur gugatan sederhana dan hanya memakan waktu 25 hari. Jika semua sudah selesai, maka sudah bisa dimohonkan eksekusi," kata dia lagi.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
KAI Tanjungkarang: 29.886 orang mudik dengan Kereta Api
Rabu, 10 April 2024 0:46 Wib
KAI Tanjungkarang siagakan enam kereta api penolong
Sabtu, 6 April 2024 15:54 Wib
KAI Tanjungkarang perkirakan pelanggan gunakan KA 59.928 orang
Kamis, 4 April 2024 1:43 Wib
KAI Tanjungkarang tambah 7.488 kursi pada masa angkutan Lebaran 2024
Minggu, 31 Maret 2024 15:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
KAI Tanjungkarang sediakan 28.160 tiket KA Kuala Stabas untuk Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
YBM PLN salurkan ratusan paket sembako dan santunan kepada mustahik di Lampung
Minggu, 24 Maret 2024 9:51 Wib