Pengadilan imbau kreditor di Lampung patuhi aturan fidusia

id Pn tanjungkarang, fidusia, himbauan kreditur dan debitur

Pengadilan imbau kreditor di Lampung patuhi aturan fidusia

Pengadilan imbau kreditur dan debitur sesuai prosedur berlaku. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Timur Pradoko mengimbau kepada seluruh kreditur dan debitur di Lampung agar mematuhi ketentuan fidusia.

"Saya mengimbau kepada kreditor agar sama-sama mematuhi ketentuan fidusia," katanya di Bandarlampun, Kamis.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh kreditor agar berhati-hati dalam menyerahkan jaminan kepada orang yang tidak berkompeten.

"Jika kita memiliki kredit macet harus diperhitungkan matang-matang. Kita harus hati-hati jangan mudah menyerahkan kepada orang yang tidak kompeten, karena apapun itu harus melalui jalur pengadilan," kata dia.
 
Pradoko menambahkan, selain menghimbau kreditor, dirinya juga menghimbau debitur agar sesuai prosedur saat pengambilan jaminan milik kreditor yang telah macet.

Ia minta debitur jika memiliki sertifikat fidusia maka segera diajukan kepada pengadilan berupa permohonan eksekusi fidusia.

"Jika memang belum ada sertifikat fidusia, gunakan jalur gugatan sederhana dan hanya memakan waktu 25 hari. Jika semua sudah selesai, maka sudah bisa dimohonkan eksekusi," kata dia lagi.