Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak sembilan dari 13 warga binaan beragama kristen mendapatkan remisi atau potongan penahanan dalam rangka perayaan Natal 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri mengatakan, pemberian remisi pada perayaan Natal tersebut telah disetujui oleh pusat dan tidak ada lagi remisi susulan.
"Kita di sini (Lapas) untuk warga binaan hanya ada 13 orang. Jadi remisi yang diberikan sudah disetujui dan tidak ada perubahan lagi," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan sisa dari 13 warga binaan tersebut yang tidak mendapatkan remisi ada sebanyak empat orang warga binaan.
Empat orang yang tidak mendapatkan remisi tersebut, lanjut dia, dikarenakan satu warga binaan sedang menjalani kurungan dan tidak mendapatkan hak untuk diberikan remisi, dua orang sedang perbaikan data, dan satu orang baru pindah.
"Kalau baru pindah itu artinya belum memenuhi syarat penilaian selama enam bulan di Lapas ini. Syaratnya salah satunya berkelakuan baik," kata dia.
Saiful menambahkan sembilan orang yang telah mendapatkan potongan masa tahanan tersebut diantaranya tujuh warga binaan selama satu bulan dan dua warga binaan selama satu bulan dan lima belas hari.
Untuk sembilan warga binaan yang telah mendapatkan potongan masa tahanan tersebut diantaranya lima orang dari perkara pidana umum dan empat orang perkara narkotika.
"Untuk jumlah warga binaan kita saat ini sebanyak 1.028 orang. Dengan adanya remisi ini, saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan agar ke depan dapat lebih baik lagi serta terus mengikuti program yang ada di Lapas ini," katanya.
"Tentunya kepada warga binaan yang belum mendapatkan agar ke depan juga terus berkelakuan baik dan mudah-mudahan tahun depan semua mendapatkan remisi," katanya lagi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri mengatakan, pemberian remisi pada perayaan Natal tersebut telah disetujui oleh pusat dan tidak ada lagi remisi susulan.
"Kita di sini (Lapas) untuk warga binaan hanya ada 13 orang. Jadi remisi yang diberikan sudah disetujui dan tidak ada perubahan lagi," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan sisa dari 13 warga binaan tersebut yang tidak mendapatkan remisi ada sebanyak empat orang warga binaan.
Empat orang yang tidak mendapatkan remisi tersebut, lanjut dia, dikarenakan satu warga binaan sedang menjalani kurungan dan tidak mendapatkan hak untuk diberikan remisi, dua orang sedang perbaikan data, dan satu orang baru pindah.
"Kalau baru pindah itu artinya belum memenuhi syarat penilaian selama enam bulan di Lapas ini. Syaratnya salah satunya berkelakuan baik," kata dia.
Saiful menambahkan sembilan orang yang telah mendapatkan potongan masa tahanan tersebut diantaranya tujuh warga binaan selama satu bulan dan dua warga binaan selama satu bulan dan lima belas hari.
Untuk sembilan warga binaan yang telah mendapatkan potongan masa tahanan tersebut diantaranya lima orang dari perkara pidana umum dan empat orang perkara narkotika.
"Untuk jumlah warga binaan kita saat ini sebanyak 1.028 orang. Dengan adanya remisi ini, saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan agar ke depan dapat lebih baik lagi serta terus mengikuti program yang ada di Lapas ini," katanya.
"Tentunya kepada warga binaan yang belum mendapatkan agar ke depan juga terus berkelakuan baik dan mudah-mudahan tahun depan semua mendapatkan remisi," katanya lagi.