Bawaslu kaji penolakan KPU Lampung Timur atas pasangan calon Dawam-Ketut
Kamis, 5 September 2024 17:52 WIB
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan saat dimintai keterangan. ANTARA/Dian Hadiyatna.
Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian atas penolakan KPU Lampung Timur terhadap bakal pasangan calon bupati-wakil bupati M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
"Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu," kata Gistiawan saat dihubungi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa usai penolakan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Lampung Timur Dawam-Ketut, Bawaslu langsung melakukan persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur.
"Hal ini dilakukan apabila terdapat upaya hukum, yang dilakukan oleh bakal pasangan calon Dawam-Ketut, atas putusan KPU tersebut," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa Bawaslu Lampung siap memediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran yang ditolak KPU Lampung Timur.
"Kami siap mediasi bila ada tindakan hukum oleh pasangan Dawam-Ketut sebagaimana Perbawaslu 2/2020 dan SE Bawaslu RI No. 96/2024," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo mengatakan bahwa pihaknya menolak pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDIP pada Rabu (4/9) karena partai tersebut telah mendaftarkan bapaslon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami telah mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Dawam-Ketut karena parpol pendukungnya yakni PDIP masih berstatus sebagai partai politik yang mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Silon," kata dia.
Baca juga: Calon tunggal perlu dapat suara 50 persen lebih untuk terpilih
Baca juga: KPU Lampung Barat perpanjang masa pendaftaran peserta pilkada 2024
Baca juga: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah
"Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu," kata Gistiawan saat dihubungi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa usai penolakan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Lampung Timur Dawam-Ketut, Bawaslu langsung melakukan persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur.
"Hal ini dilakukan apabila terdapat upaya hukum, yang dilakukan oleh bakal pasangan calon Dawam-Ketut, atas putusan KPU tersebut," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa Bawaslu Lampung siap memediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran yang ditolak KPU Lampung Timur.
"Kami siap mediasi bila ada tindakan hukum oleh pasangan Dawam-Ketut sebagaimana Perbawaslu 2/2020 dan SE Bawaslu RI No. 96/2024," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo mengatakan bahwa pihaknya menolak pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDIP pada Rabu (4/9) karena partai tersebut telah mendaftarkan bapaslon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami telah mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Dawam-Ketut karena parpol pendukungnya yakni PDIP masih berstatus sebagai partai politik yang mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Silon," kata dia.
Baca juga: Calon tunggal perlu dapat suara 50 persen lebih untuk terpilih
Baca juga: KPU Lampung Barat perpanjang masa pendaftaran peserta pilkada 2024
Baca juga: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Pilkada
Lihat Juga
Bawaslu Lampung catat 164 kejadian khusus pada pemungutan suara Pilkada
28 November 2024 21:43 WIB, 2024
Bawaslu Lampung sebut Pilkada kondusif tanpa ada pelanggaran serius
28 November 2024 10:25 WIB, 2024
Herman Deru-Cik Ujang unggul di Pilkada Sumsel versi hitung cepat LSI
28 November 2024 5:38 WIB, 2024
Hitung cepat, Mirza-Jihan unggul 82,54 persen pada Pilkada Lampung 2024
27 November 2024 21:36 WIB, 2024
Hitung cepat: Pasangan Maesyal-Intan raih 63,83 persen di Pilkada Tangerang
27 November 2024 20:55 WIB, 2024