Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian atas penolakan KPU Lampung Timur terhadap bakal pasangan calon bupati-wakil bupati M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
"Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu," kata Gistiawan saat dihubungi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa usai penolakan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Lampung Timur Dawam-Ketut, Bawaslu langsung melakukan persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur.
"Hal ini dilakukan apabila terdapat upaya hukum, yang dilakukan oleh bakal pasangan calon Dawam-Ketut, atas putusan KPU tersebut," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa Bawaslu Lampung siap memediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran yang ditolak KPU Lampung Timur.
"Kami siap mediasi bila ada tindakan hukum oleh pasangan Dawam-Ketut sebagaimana Perbawaslu 2/2020 dan SE Bawaslu RI No. 96/2024," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo mengatakan bahwa pihaknya menolak pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDIP pada Rabu (4/9) karena partai tersebut telah mendaftarkan bapaslon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami telah mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Dawam-Ketut karena parpol pendukungnya yakni PDIP masih berstatus sebagai partai politik yang mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Silon," kata dia.
Baca juga: Calon tunggal perlu dapat suara 50 persen lebih untuk terpilih
Baca juga: KPU Lampung Barat perpanjang masa pendaftaran peserta pilkada 2024
Baca juga: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah
"Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu," kata Gistiawan saat dihubungi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa usai penolakan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Lampung Timur Dawam-Ketut, Bawaslu langsung melakukan persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur.
"Hal ini dilakukan apabila terdapat upaya hukum, yang dilakukan oleh bakal pasangan calon Dawam-Ketut, atas putusan KPU tersebut," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa Bawaslu Lampung siap memediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran yang ditolak KPU Lampung Timur.
"Kami siap mediasi bila ada tindakan hukum oleh pasangan Dawam-Ketut sebagaimana Perbawaslu 2/2020 dan SE Bawaslu RI No. 96/2024," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo mengatakan bahwa pihaknya menolak pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDIP pada Rabu (4/9) karena partai tersebut telah mendaftarkan bapaslon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami telah mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Dawam-Ketut karena parpol pendukungnya yakni PDIP masih berstatus sebagai partai politik yang mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Silon," kata dia.
Baca juga: Calon tunggal perlu dapat suara 50 persen lebih untuk terpilih
Baca juga: KPU Lampung Barat perpanjang masa pendaftaran peserta pilkada 2024
Baca juga: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah