Lampung Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung memperpanjang masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, karena tercatat baru satu bakal pasangan calon yang resmi mendaftar.
"Iya, kita lakukan perpanjangan karena memang hingga hari penutupan hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar," kata ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran peserta pilkada dilaksanakan sesuai peraturan KPU Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menyatakan jika pendaftar hanya satu pasangan maka dilakukan masa perpanjangan.
Menurut dia, kalaupun sampai batas akhir perpanjangan masa pendaftaran diketahui hanya satu pasangan calon, maka pasangan tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah atau calon tunggal.
"Sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dan PKPU 8, PKPU 10 dan pedoman teknis pencalonan, maka kita kembali melakukan sosialisasi dan pengumuman untuk dilakukan kembali perpanjangan waktu pendaftaran," kata dia.
Arip juga mengatakan KPU Lampung Barat akan melakukan sosialisasi dan pengumuman, terkait masa perpanjang pendaftaran calon kepala daerah, yang akan digelar pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024.
"Kemudian untuk perpanjangan waktu pendaftaran kita lakukan di tanggal 2 hingga 4 September 2024,"katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu, untuk mendukung Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan pada 27 November 2024.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lampung Barat untuk mendukung Pilkada 2024 dengan menyampaikan hak suara di TPS-TPS yang telah disediakan oleh panitia," ujarnya.
Baca juga: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah
Baca juga: Ada 1.467 pasangan calon daftar pada Pilkada serentak 2024
Baca juga: KPU Bandarlampung sebut partai yang tersisa tak penuhi syarat mencalonkan