Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
"Ada 10 TPS yang kami ajukan dalam PHPU agar digelar kembali pemungutan suara ulang (PSU)," kata Giri Akbar, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia mengatakan, PHPU yang diajukan ke MK terkait perolehan suara calon legislatif (caleg) lintas partai politik. Sementara itu untuk internal Gerindra di Lampung semua sudah "clean and clear".
“Jadi persoalan diajukan oleh caleg karena ada ketidaksesuaian perolehan suara di TPS. Tentu kami juga meminta data-data validnya dari caleg yang bersangkutan,” kata dia.
Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Gerindra Lampung, Fauzi Heri, menambahkan PSU yang diajukan ke MK tersebut tersebar di Lampung Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro.
“Di Kota Bandarlampung dua TPS, Lampung Barat dua TPS, dan Kota Metro ada enam TPS.
Jadi materi gugatan PHPU Legislatif 2024 di MK tentang pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih," kata dia.
Dia pun berharap permohonan PSU di 10 TPS tersebut dikabulkan oleh MK, sebab bila dilihat secara perolehan suara rata-rata angkanya beda tipis.
"Kami optimis permohonan kami dikabulkan hakim MK, karena ada kecurangan di sana," kata dia.
"Ada 10 TPS yang kami ajukan dalam PHPU agar digelar kembali pemungutan suara ulang (PSU)," kata Giri Akbar, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia mengatakan, PHPU yang diajukan ke MK terkait perolehan suara calon legislatif (caleg) lintas partai politik. Sementara itu untuk internal Gerindra di Lampung semua sudah "clean and clear".
“Jadi persoalan diajukan oleh caleg karena ada ketidaksesuaian perolehan suara di TPS. Tentu kami juga meminta data-data validnya dari caleg yang bersangkutan,” kata dia.
Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Gerindra Lampung, Fauzi Heri, menambahkan PSU yang diajukan ke MK tersebut tersebar di Lampung Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro.
“Di Kota Bandarlampung dua TPS, Lampung Barat dua TPS, dan Kota Metro ada enam TPS.
Jadi materi gugatan PHPU Legislatif 2024 di MK tentang pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih," kata dia.
Dia pun berharap permohonan PSU di 10 TPS tersebut dikabulkan oleh MK, sebab bila dilihat secara perolehan suara rata-rata angkanya beda tipis.
"Kami optimis permohonan kami dikabulkan hakim MK, karena ada kecurangan di sana," kata dia.
Diketahui ada tiga partai politik di Lampung yang mengajukan PHPU Legislatif 2024 ke MK di hari terakhir, Sabtu (23/3) yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).