Rektor Unila: Penentu tender RSPTN ada di ADB bukan kampus
Selasa, 19 Maret 2024 16:28 WIB
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., (Tengah), dan Wakil Rektor IV Unila Dr. Ayi Ahadiat (kanan) serta kuasa hukum Unila Sukarmin (kiri), di Bandarlampung, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Dian Hadiyatna
Bandarlampung (ANTARA) - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menegaskan penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus.
"Saya dengan keras menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan RSPTN Unila," kata Prof Lusmeilia Afriani, di Bandarlampung, Selasa.
Rektor menyampaikan bahwa sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku terkait proses tender mutlak ditetapkan oleh ADB.
"Kemudian dalam tender seleksi administrasi dilakukan oleh Pokja dari Kemendikbudristek, setelah itu ditinjau kembali oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. Setelah itu pihak ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan," kata dia.
Oleh karena itu, Prof Lusmeilia pun menyayangkan kesalahpahaman sejumlah media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tender proyek RSPTN, padahal yang berlaku adalah regulasi atau aturan dari ADB.
"Saya tekankan lagi progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait," kata dia.
Kemudian, Rektor Unila itu juga mengklarifikasi soal adanya foto dirinya yang diduga melakukan pertemuan sebelum lelang tender proyek RSPTN.
"Tentu hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila," katanya.
Rektor Unila itu mengatakan foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.
"Sehingga adanya pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata dia.
Diketahui Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila senilai Rp18 miliar.
"Saya dengan keras menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan RSPTN Unila," kata Prof Lusmeilia Afriani, di Bandarlampung, Selasa.
Rektor menyampaikan bahwa sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku terkait proses tender mutlak ditetapkan oleh ADB.
"Kemudian dalam tender seleksi administrasi dilakukan oleh Pokja dari Kemendikbudristek, setelah itu ditinjau kembali oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. Setelah itu pihak ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan," kata dia.
Oleh karena itu, Prof Lusmeilia pun menyayangkan kesalahpahaman sejumlah media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tender proyek RSPTN, padahal yang berlaku adalah regulasi atau aturan dari ADB.
"Saya tekankan lagi progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait," kata dia.
Kemudian, Rektor Unila itu juga mengklarifikasi soal adanya foto dirinya yang diduga melakukan pertemuan sebelum lelang tender proyek RSPTN.
"Tentu hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila," katanya.
Rektor Unila itu mengatakan foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.
"Sehingga adanya pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata dia.
Diketahui Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila senilai Rp18 miliar.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Akademisi: Operasional RDMP Balikpapan dinilai jadi kunci swasembada energi
23 January 2026 19:01 WIB
Polda Lampung gandeng Unila untuk penanganan sengketa lahan di Tulang Bawang
21 January 2026 16:08 WIB
Guru Besar Unila tegaskan pentingnya regulasi karbon di kawasan konservasi Lampung
19 January 2026 19:59 WIB
Pakar: Penempatan Polri di bawah Presiden desain final reformasi kelembagaan
13 January 2026 15:09 WIB
Unila perkuat ekosistem riset dan pengabdian lewat FGD dengan mitra strategis
29 November 2025 12:08 WIB
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Pemkot Bandarlampung prioritaskan pemasangan lampu jalan untuk tekan aksi kriminal
27 January 2026 21:30 WIB
Kodam XXI/Radin Inten gelar salat gaib untuk doakan korban longsor Cisarua
27 January 2026 18:35 WIB