Samarinda (ANTARA) - Harga tandan buah segar (TBS) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 16-31 Desember untuk buah yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas naik menjadi Rp2.292,70 per kg, dari periode sebelumnya seharga Rp2.255,19 per kg.
"Penetapan harga TBS dilakukan per dua pekan bertujuan untuk keseimbangan harga sekaligus untuk mengayomi pekebun kelapa sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir saat penetapan harga TBS di Samarinda, Jumat.
Muzakkir yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim ini mengatakan, bentuk pengayoman kepada pekebun tersebut agar harga TBS tidak terlalu rendah, sedangkan bagi perusahaan, dimaksudkan agar harga tidak terlalu tinggi, sehingga terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.
Harga sebesar Rp2.292,70 per kg ini berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk petani di kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik.
Sedangkan harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah, sehingga ia mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra, agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode mendatang.
"Penetapan harga TBS dilakukan oleh tim dari lintas sektor, karena untuk memberikan perlindungan bagi pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan," katanya.
Ia merinci harga TBS yang dipanen dari pohon umur di bawah 10 tahun, yakni dari pohon umur tanam 3 tahun seharga Rp2.022,03 per kg, dari pohon umur 4 tahun Rp2.160,59, umur 5 tahun Rp2.169,93, dari umur 6 tahun Rp2.192,39 per kg.
"Kemudian TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 7 tahun Rp2.205,01 per kg, umur 8 tahun Rp2.222,03 per kg, dan TBS dari pohon umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.265,84 per kg," kata Muzakkir.
Untuk harga kernel di periode ini, lanjut ia, ditetapkan seharga Rp5.002,67 per kg, kemudian harga crude plam oil (CPO) di periode yang sama dengan harga Rp10.985,78 per kg.
Baca juga: Kadisbun Kaltim: Penetapan harga TBS untuk mengayomi pekebun
Baca juga: Harga TBS di Kaltim periode 16-30 September Rp2.198,63 per kg
Baca juga: Harga CPO di Jambi turun Rp196 per kilogram
Baca juga: Harga CPO di Sumsel naik Rp366 per kilogram
"Penetapan harga TBS dilakukan per dua pekan bertujuan untuk keseimbangan harga sekaligus untuk mengayomi pekebun kelapa sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir saat penetapan harga TBS di Samarinda, Jumat.
Muzakkir yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim ini mengatakan, bentuk pengayoman kepada pekebun tersebut agar harga TBS tidak terlalu rendah, sedangkan bagi perusahaan, dimaksudkan agar harga tidak terlalu tinggi, sehingga terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.
Harga sebesar Rp2.292,70 per kg ini berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk petani di kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik.
Sedangkan harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah, sehingga ia mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra, agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode mendatang.
"Penetapan harga TBS dilakukan oleh tim dari lintas sektor, karena untuk memberikan perlindungan bagi pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan," katanya.
Ia merinci harga TBS yang dipanen dari pohon umur di bawah 10 tahun, yakni dari pohon umur tanam 3 tahun seharga Rp2.022,03 per kg, dari pohon umur 4 tahun Rp2.160,59, umur 5 tahun Rp2.169,93, dari umur 6 tahun Rp2.192,39 per kg.
"Kemudian TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 7 tahun Rp2.205,01 per kg, umur 8 tahun Rp2.222,03 per kg, dan TBS dari pohon umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.265,84 per kg," kata Muzakkir.
Untuk harga kernel di periode ini, lanjut ia, ditetapkan seharga Rp5.002,67 per kg, kemudian harga crude plam oil (CPO) di periode yang sama dengan harga Rp10.985,78 per kg.
Baca juga: Kadisbun Kaltim: Penetapan harga TBS untuk mengayomi pekebun
Baca juga: Harga TBS di Kaltim periode 16-30 September Rp2.198,63 per kg
Baca juga: Harga CPO di Jambi turun Rp196 per kilogram
Baca juga: Harga CPO di Sumsel naik Rp366 per kilogram