Bawaslu Lampung: Sengketa di Pesisir Barat ditolak sepenuhnya
Rabu, 22 November 2023 19:39 WIB
Arsip Foto- Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan. Bandarlampung, Rabu, (22/11/2023). (ANTARA/HO-Bawaslu Lampung)
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung menyebutkan hasil sidang sengketa di Pesisir Barat yang diajukan oleh DPC Partai Gerindra menyimpulkan menolak sepenuhnya permohonan pemohon.
"Kesimpulan sidang sengketa menolak permohonan pemohonan sepenuhnya. Alasannya karena permasalahannya itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan sengketa yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan syarat calon legislatif, dimana berdasarkan putusan MK calon yang pernah dipidana harus ada masa idah selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan keluar.
"Jadi syarat calon berdasarkan putusan MK harus ada masa idah selama lima tahun, kalau ancamannya di atas lima tahun. Nah pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai," kata dia.
Dia mengungkapkan dalam sengketa tersebut, pemohon itu baru tiga bulan usai menjalani hukuman pidana, artinya yang bersangkutan belum memenuhi masa idah selama lima tahun sebagaimana putusan MK.
"Karena itu permohonannya ditolak oleh pengawas di Pesisir Barat," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk sengketa pemilu di Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat dinyatakan gugur karena pemohon tidak datang dan tidak hadir dalam sidang.
"Untuk sengketa di Pesawaran yang diajukan kami putuskan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil dua kali secara patut," kata dia.
Diketahui sengketa di Pesisir Barat dan Pesawaran karena adanya caleg dari masing-masing partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU di masing-masing kabupaten.
"Kesimpulan sidang sengketa menolak permohonan pemohonan sepenuhnya. Alasannya karena permasalahannya itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan sengketa yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan syarat calon legislatif, dimana berdasarkan putusan MK calon yang pernah dipidana harus ada masa idah selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan keluar.
"Jadi syarat calon berdasarkan putusan MK harus ada masa idah selama lima tahun, kalau ancamannya di atas lima tahun. Nah pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai," kata dia.
Dia mengungkapkan dalam sengketa tersebut, pemohon itu baru tiga bulan usai menjalani hukuman pidana, artinya yang bersangkutan belum memenuhi masa idah selama lima tahun sebagaimana putusan MK.
"Karena itu permohonannya ditolak oleh pengawas di Pesisir Barat," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk sengketa pemilu di Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat dinyatakan gugur karena pemohon tidak datang dan tidak hadir dalam sidang.
"Untuk sengketa di Pesawaran yang diajukan kami putuskan gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil dua kali secara patut," kata dia.
Diketahui sengketa di Pesisir Barat dan Pesawaran karena adanya caleg dari masing-masing partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU di masing-masing kabupaten.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Lampung Barat tegaskan komitmen untuk jaga lingkungan bebas sampah
14 February 2026 20:40 WIB
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024