Polisi tangkap pemilik jembatan kaca
Selasa, 31 Oktober 2023 8:42 WIB
Lokasi terjatuhnya wisatawan dari wahana jembatan kaca yang pecah di yakawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus (HPL), Kabupaten Banyumas, Rabu (25/10/2023). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca hingga menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia.
"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Edy menjelaskan penetapan tersangka Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.
Menurut Edy, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.
Dalam pemeriksaan di TKP, lanjut Edy, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.
Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.
"Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," jelas Edy.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Akibatnya, hal itu menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka Edi, Edy mengatakan yang bersangkutan mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Selain itu, Edi tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain serta tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.
Selain wahana jembatan kaca di The Geong, tersangka juga diketahui memiliki wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta di Guci, Kabupaten Tegal.
"Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten," kata Edy.
Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka.
Edy mengatakan Polresta Banyumas tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, pakar konstruksi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Agus Maryoto mengatakan berdasarkan praduga tim ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan insiden tersebut, kapasitas dukungan kaca pada jembatan itu sudah berada di level bawah daripada beban yang bekerja.
"Misalnya, kapasitasnya 100 kilogram, beban yang bekerja 110 kilogram, maka dia akan pecah," kata Agus.
Dekan Fakultas Teknik Unsoed itu menambahkan bahwa jenis kaca laminated tempered, yang seharusnya digunakan untuk wahana tersebut, dapat membuat kaca pada jembatan tidak akan langsung runtuh ketika menahan kelebihan beban karena masih ada lapisan di bawahnya.
Salah seorang anggota tim ahli, Nor Intang Setyo Hermanto, menyoroti tiang-tiang penyangga jembatan yang diketahui menggunakan barang bekas. Selain itu, Intang juga melihat kaca-kaca pada wahana jembatan tersebut berlubang dan berbeda warna, yang diduga menggunakan kaca bekas.
"Akhirnya, saya mengerucut yang fokusnya di kacanya, karena konstruksinya meskipun sebetulnya itu tidak layak namun masih berdiri kokoh, dan yang membuat jatuh adalah kacanya," kata Intang.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Unsoed itu menjelaskan kaca pada jembatan tersebut diduga sudah cacat dan kapasitasnya sudah menurun.
"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Edy menjelaskan penetapan tersangka Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.
Menurut Edy, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.
Dalam pemeriksaan di TKP, lanjut Edy, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.
Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.
"Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," jelas Edy.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Akibatnya, hal itu menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka Edi, Edy mengatakan yang bersangkutan mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Selain itu, Edi tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain serta tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.
Selain wahana jembatan kaca di The Geong, tersangka juga diketahui memiliki wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta di Guci, Kabupaten Tegal.
"Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten," kata Edy.
Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka.
Edy mengatakan Polresta Banyumas tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, pakar konstruksi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Agus Maryoto mengatakan berdasarkan praduga tim ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan insiden tersebut, kapasitas dukungan kaca pada jembatan itu sudah berada di level bawah daripada beban yang bekerja.
"Misalnya, kapasitasnya 100 kilogram, beban yang bekerja 110 kilogram, maka dia akan pecah," kata Agus.
Dekan Fakultas Teknik Unsoed itu menambahkan bahwa jenis kaca laminated tempered, yang seharusnya digunakan untuk wahana tersebut, dapat membuat kaca pada jembatan tidak akan langsung runtuh ketika menahan kelebihan beban karena masih ada lapisan di bawahnya.
Salah seorang anggota tim ahli, Nor Intang Setyo Hermanto, menyoroti tiang-tiang penyangga jembatan yang diketahui menggunakan barang bekas. Selain itu, Intang juga melihat kaca-kaca pada wahana jembatan tersebut berlubang dan berbeda warna, yang diduga menggunakan kaca bekas.
"Akhirnya, saya mengerucut yang fokusnya di kacanya, karena konstruksinya meskipun sebetulnya itu tidak layak namun masih berdiri kokoh, dan yang membuat jatuh adalah kacanya," kata Intang.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Unsoed itu menjelaskan kaca pada jembatan tersebut diduga sudah cacat dan kapasitasnya sudah menurun.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ini kata Prabowo soal Ndasmu Etik: Bicara orang Banyumas biasa seperti itu
17 December 2023 16:06 WIB, 2023
Sinergi LKC-DD Jateng-Pemkab Banyumas dukung lansia SMART dan Berdayaguna
03 October 2022 7:40 WIB, 2022
Webinar Makin Cakap Digital 2022 bagi para guru dan pelajar di Banyumas
31 August 2022 13:19 WIB, 2022
Terpopuler - Artikel
Lihat Juga
Smart farming jadi solusi petani sejahtera di Desa Trimomukti Lampung Selatan
02 December 2025 16:56 WIB
HKA dari produsen material ke penggerak layanan operasi jalan tol nasional
27 November 2025 16:20 WIB
Swasembada pangan hadapi tantangan, banyak petani enggan tanam kedelai di lahan pertanian
17 November 2025 10:39 WIB
Relawan di Lampung bantu pasien kanker dan donor darah, bergerak tanpa dana tetap
10 November 2025 9:47 WIB