Bandarlampung (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menghadiri kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 yang dilaksanakan di Gedung D Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), di Bandarlampung, Kamis.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai penyelenggara kegiatan tersebut, sehingga pemahaman mengenai KUHP serta perubahan RUU Paten dan Desain Industri ke masyarakat melalui kaum intelektual dapat dipahami secara menyeluruh.
"Sosialisasi ini penting, karena kita butuh persamaan pandangan dalam menyikapi produk hukum yang berkaitan langsung dengan masyarakat, diharapkan melalui civitas akademika yang hadir dapat menjadi fasilitator kepada masyarakat mengenai hal tersebut," ujar Mingrum.
Mingrum yang juga memiliki latar belakang lawyer ini menyebutkan KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat, mulai dari struktur sebagai fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali hingga pemilik manfaat.
"Tadi saya sangat menyimak sosialisasi dan diskusi yang digelar, perbedaan yang mendasar KUHP baru dan KUHP kolonial adalah pengedepanan restorative justice, yaitu dimana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman," katanya pula.
Alumni Fakultas Hukum Unila ini juga menyimak diskusi yang digelar, terlihat Mingrum Gumay melakukan catatan saat kegiatan berlangsung, ia menyebut belajar itu tidak ada habisnya dan tidak mengenal jabatan apa yang sedang diemban.
"Ya tadi saya mencatat poin per poin, namanya belajar ya tidak boleh berhenti selama masih hidup, Pak Jokowi dan jajaran menterinya juga tidak lepas dari buku dan pena, ini artinya kita harus selalu mengupgrade pengetahuan yang ada, jangan kudet ya kalau kata anak-anak sekarang," demikian Mingrum Gumay.
Baca juga: Ketua DPRD Lampung dukung keputusan pemerintah tak bayar THR pejabat
Baca juga: Ketua DPRD sosialisasi Perda Kemandirian Pangan di Lampung Tengah
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai penyelenggara kegiatan tersebut, sehingga pemahaman mengenai KUHP serta perubahan RUU Paten dan Desain Industri ke masyarakat melalui kaum intelektual dapat dipahami secara menyeluruh.
"Sosialisasi ini penting, karena kita butuh persamaan pandangan dalam menyikapi produk hukum yang berkaitan langsung dengan masyarakat, diharapkan melalui civitas akademika yang hadir dapat menjadi fasilitator kepada masyarakat mengenai hal tersebut," ujar Mingrum.
Mingrum yang juga memiliki latar belakang lawyer ini menyebutkan KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat, mulai dari struktur sebagai fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali hingga pemilik manfaat.
"Tadi saya sangat menyimak sosialisasi dan diskusi yang digelar, perbedaan yang mendasar KUHP baru dan KUHP kolonial adalah pengedepanan restorative justice, yaitu dimana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman," katanya pula.
Alumni Fakultas Hukum Unila ini juga menyimak diskusi yang digelar, terlihat Mingrum Gumay melakukan catatan saat kegiatan berlangsung, ia menyebut belajar itu tidak ada habisnya dan tidak mengenal jabatan apa yang sedang diemban.
"Ya tadi saya mencatat poin per poin, namanya belajar ya tidak boleh berhenti selama masih hidup, Pak Jokowi dan jajaran menterinya juga tidak lepas dari buku dan pena, ini artinya kita harus selalu mengupgrade pengetahuan yang ada, jangan kudet ya kalau kata anak-anak sekarang," demikian Mingrum Gumay.
Baca juga: Ketua DPRD Lampung dukung keputusan pemerintah tak bayar THR pejabat
Baca juga: Ketua DPRD sosialisasi Perda Kemandirian Pangan di Lampung Tengah