Bandarlampung (ANTARA) - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay melaksanakan sosialisasi Perda Kemandirian Pangan di Desa Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah terhadap Perkumpulan Petani Pemakai Air  (P3A) dan Kelompok Wanita Tani (KWT) setempat.

"Provinsi Lampung adalah lumbung pangan nasional. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia," kata Mingrum, di Lampung Tengah, Selasa.

Karena itu, menurutnya, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya.

Agar terwujud kemandirian pangan dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung maka harus ada penguatan dan pemahaman tentang pentingnya pangan.

Sehubungan itu perlu dilakukan sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Kemandirian Pangan. 

Mingrum mengatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya.

Ia menjelaskan, perencanaan kemandirian pangan  daerah terdiri atas produksi pangan, ketersediaan pangan, penganekaragaman pangan, keamanan pangan, sistem informasi pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang tergabung di P3A bisa menerima dengan baik, serta bermanfaat ke depannya," katanya. 

Ketua DPRD Lampung asal PDIP itu mengatakan konsumsi masyarakat  meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, sementara produksi pangan diperkirakan terus merosot.

 "Guna mengantisipasi tersebut, DPRD  bersama Pemprov  Lampung membuat Perda tentang Ketahanan Pangan. Hari ini kita sosialisasikan perda itu untuk diketahui oleh masyarakat," ujar Mingrum Gumay.


Ia menambahkan pentingnya ketahanan atau kemandirian pangan masyarakat harus mengelola 3 K, yaitu kebun, kolam dan kandang.

Pewarta : Agus Wira Sukarta/Emir Fajar Saputra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024