Tanggamus (ANTARA) - Dua orang pengendara sepeda motor tewas akibat kecelakaan lalu lintas, di jalan umum Pekon (Desa) Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (3/4).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus AKP Amsar membenarkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka.

"Satu korban meninggal dunia di TKP, satu di rumah sakit," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis.

Selanjutnya dia mengatakan, kecelakaan maut itu melibatkan dua unit motor RX King dan kendaraan roda dua jenis Honda Beat.

"Identitas pengendara sepeda motor RX King BE 7146 QO bernama Oksa (24), wiraswasta warga Pekon Napal, Bulok, Tanggamus, kemudian pengendara Honda Beat BE 2640 ABF bernama Sardam (52), petani warga Pekon Tengor, Cukuh Balak yang membonceng putranya bernama Denis Anggara (13)," kata dia lagi.

Dia mengatakan selain dua orang korban meninggal dunia itu, ada satu korban lainnya yang turut mengalami luka dan masih dirawat intensif di RS Mitra Husada Pringsewu.

"Untuk korban Denis, mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, pendarahan pada hidung dalam kondisi sadar yang saat ini dirawat di RS Mitra Husada Pringsewu," ujar dia lagi.

Ia menjelaskan kronologis dari kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa bermula berjalan dengan kecepatan tinggi sepeda motor Yamaha RX King BE 7146 QO dari arah Sukamara menuju Pematang Nebak, Bulok.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pengendara RX King mengambil lajur kanan dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat No Pol BE 2640 ABF. 

"Akibatnya sepeda motor Yamaha RX King BE 7140 QO tidak dapat menghindar dan terjadi tabrakan kedua kendaraan tersebut," katanya pula.

Dia menambahkan pula, terhadap korban Sardam yang meninggal dunia telah diantarkan ke rumah duka menggunakan ambulans Pekon Tengor dan korban Oksa juga telah diserahkan kepada pihak keluarganya.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas juga melengkapi prasyarat berkendara baik surat-surat, helm maupun kelengkapan lainnya.

"Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, tentunya dapat mencegah kecelakaan, sebab kecelakaan pasti diawali pelanggaran. Terlebih korban tidak memakai helm sehingga mengakibatkan fatalitas," ujar dia pula.
Baca juga: BPJN Lampung petakan titik rawan kecelakaan
Baca juga: Empat warga Bandarlampung meninggal dunia masuk jurang di Jalinsum

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024