Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara melakukan razia atas kamar hunian narapidana setempat untuk memastikan keamanan rutan, bersih dari ponsel dan narkoba menjelang perayaan Idul Fitri Tahun 2023.
"Kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan ini merupakan deteksi dini pada rutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan memastikan rutan dalam keadaan aman jelang Idul Fitri," kata Karutan Kotabumi, Mukhlisin Fardi di Kotabumi, Kamis.
Dia melanjutkan, kegiatan pemeriksaan kamar hunian tersebut dilaksanakan secara mendadak dengan tujuan agar warga binaan tidak mengetahui dan petugas dapat mendapatkan benda-benda terlarang yang ada di dalam rutan setempat.
"Namun ini rutin kami laksanakan, agar kami tidak memberikan kesempatan terhadap seseorang yang akan melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam rutan," katanya.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kadiv PAS Kemenkumham Lampung, Farid Djunaidi. Usai pelaksanaan razia, Kadiv PAS memberikan pengarahan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh pegawai se-Lampung Utara dan Way Kanan.
"Pak Kadiv PAS juga mensosialisasikan Undang-undang No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Penguatan yang diberikan bertujuan agar seluruh pegawai mampu menjalankan tugasnya dengan baik," kata dia.
"Atas pengarahan yang diberikan Pak Kadiv PAS, saya berharap kepada seluruh petugas Rutan Kotabumi agar dapat meningkatkan "Waspada Jangan Jangan". Pak Kadiv juga menyampaikan agar kami jangan lengah dalam bekerja terutama terhadap keamanan dan ketertiban serta berikanlah pelayanan terbaik dalam bekerja," katanya.
"Kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan ini merupakan deteksi dini pada rutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan memastikan rutan dalam keadaan aman jelang Idul Fitri," kata Karutan Kotabumi, Mukhlisin Fardi di Kotabumi, Kamis.
Dia melanjutkan, kegiatan pemeriksaan kamar hunian tersebut dilaksanakan secara mendadak dengan tujuan agar warga binaan tidak mengetahui dan petugas dapat mendapatkan benda-benda terlarang yang ada di dalam rutan setempat.
"Namun ini rutin kami laksanakan, agar kami tidak memberikan kesempatan terhadap seseorang yang akan melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam rutan," katanya.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kadiv PAS Kemenkumham Lampung, Farid Djunaidi. Usai pelaksanaan razia, Kadiv PAS memberikan pengarahan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh pegawai se-Lampung Utara dan Way Kanan.
"Pak Kadiv PAS juga mensosialisasikan Undang-undang No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Penguatan yang diberikan bertujuan agar seluruh pegawai mampu menjalankan tugasnya dengan baik," kata dia.
"Atas pengarahan yang diberikan Pak Kadiv PAS, saya berharap kepada seluruh petugas Rutan Kotabumi agar dapat meningkatkan "Waspada Jangan Jangan". Pak Kadiv juga menyampaikan agar kami jangan lengah dalam bekerja terutama terhadap keamanan dan ketertiban serta berikanlah pelayanan terbaik dalam bekerja," katanya.